26.8 C
Jakarta
Minggu, Juni 21, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPetugas Gabungan Kelautan dan Pertanian Jakarta Musnahkan Ikan Predator, Begini Aturan Resminya

Petugas Gabungan Kelautan dan Pertanian Jakarta Musnahkan Ikan Predator, Begini Aturan Resminya

Jakarta – Personel gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pangkalan PSDKP Jakarta, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya melaksanakan pemusnahan 63 ekor ikan predator asal berbagai negara pada Kamis (13/2).

Pemusnahan ini dilakukan di showroom ikan predator yang berlokasi di Jalan Pos Inerbang No 39, RT 10/03, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Nian Octavia, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran ikan predator.

Menurut Nian, pemerintah telah melarang penjualan serta budidaya ikan predator yang berpotensi membahayakan ekosistem dan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 19 Tahun 2020. Oleh karena itu, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pedagang ikan hias agar tidak menjual spesies yang dilarang guna menghindari sanksi hukum.

Dari total 63 ekor ikan predator yang dimusnahkan, terdiri dari 11 ekor ikan aligator, satu ekor arapaima, 18 ekor piranha, 31 ekor peacock bass, dan dua ekor esox.

“Ikan-ikan ini memiliki daya tahan tubuh yang sangat kuat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem jika dilepaskan ke alam liar, sehingga harus dimusnahkan,” ujar Nian dikutip dari laman berita jakarta.

Lebih lanjut, Nian mengungkapkan bahwa asal-usul ikan tersebut masih belum diketahui secara pasti. Pemilik showroom mengaku hanya menerima pasokan dari pihak penjual yang datang langsung ke tokonya tanpa mengetahui sumbernya.

“Mereka tidak paham kalau ikan predator itu dilarang. Namun kini mereka memahami makanya mau menyerahkan kepada kami untuk ditindak sukarela,” pungkasnya.

Baca Juga

Bertemu Prabowo, Menteri Haji Ungkap Terobosan Besar dalam Layanan Jemaah

Bogor - Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan sejumlah...

Jangan Lewatkan, Wisata Ragunan Gratiskan Tiket Masuk pada Tanggal Ini

Jakarta - Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Pasar Minggu, Jakarta...

Orang Utan Betina Terisolir di Kebun Warga Aceh Tamiang

Aceh - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh...

Industri Film Nasional Dapat Angin Segar, Pemprov DKI Beri Insentif 50 Persen

Jakata - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan insentif...

Gen Z Diminta Waspada, Algoritma Media Sosial Bisa Mengarahkan Opini Publik

Bogor - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak masyarakat,...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini