31.7 C
Jakarta
Jumat, Oktober 16, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHMenunggu Mukjizat 8 Penambang Emas yang Terjebak di Kedalaman 60 Meter

Menunggu Mukjizat 8 Penambang Emas yang Terjebak di Kedalaman 60 Meter

Menunggu mujizat untuk menyelamatkan 8 orang penambang emas ilegal yang terkurung dalam lubang galian dengan kedalaman 60 meter. Tidaklah mudah bagi Tim SAR gabungan menembus ke titik di mana ke 8 petambang terjebak .

Hingga Kamis sore (27/7) upaya menemukan kedelapan penambang emas ilegal yang terjebak dalam lubang galian yang terletak di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang 19 kilometer di sebelah barat Kota Purwokerto, Ibu Kota Kabupaten Banyumas sejak Rabu petang (26/7).

“Kami belum bisa menembus sampai ke titik para penambang terjebak dengan kedalaman lebih dari 60 meter. Untuk mencapai lokasi sangat sulit karena lubang galian berkelak-kelok dan sangat sempit. Lubang tbang berbentu terasering yang ukurannya hanya sekitar 60 Cm x 60cm sementara panjang masing-masing terasing berkisar 6 sampai 12 meter. Ada dugaan mereka terjebak tidak berada pada satu titik lokasi” ungkap seorang anggota Tim SAR.

Lokasi tambang emas ilegal di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang, Banyumas (26/07/2023). Delapan orang penambang emas ilegal terkurung dalam lubang galian dengan kedalaman 60 meter. (katafoto/HO/Endhit-Hinnts)

Tambang emas ilegal menurut warga setempat sebenarnya sudah beroperasi sejak tahun 2014. Berarti sudah hampir 9 tahun para penambang leluasa melakukan penambangan secara ilegal tanpa ada yang mengusik.

Nasirun, Kepala Desa Pancurendang mengakui tidak berani mengusik para petambang kendati kegiatan itu ilegal. Ia beralasan kehadiran penambang emas tersebut karena keberadaan penambang emas di desanya menjadi sumber mata pencaharian sedikitnya 50 orang warganya. Area yang menjadi lokasi pertambangan ilegal itu seluas 2 hektar.

Penambang emas ilegal itu berasal dari luar daerah yakni Jabar seperti Bogor dan Jawa Barat. Di lokasi seluas 2 hektar itu berdiri bedeng-bedeng yang sekaligus dijadikan tempat tinggal para penambang emas ilegal itu. Sembilan tahun adalah waktu yang cukup lama bagi pihak berwenang dan aparat untuk menindak tegas pertambangan ilegal tersebut. Tanpa harus menunggu musibah dulu.

Tim SAR gabungan menjaga lokasi tambang emas ilegal di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang, Banyumas (26/07/2023). Delapan orang penambang emas ilegal terkurung dalam lubang galian dengan kedalaman 60 meter. (katafoto/HO/Endhit-Hinnts)

Baca Juga

Naik MRT Jakarta Makin Praktis, Ini Daftar Kartu Uang Elektronik yang Bisa Digunakan

katafoto, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai menerapkan...

Kabut Asap Karhutla Mengancam Pernapasan, Rumah Aman Asap Jadi Tempat Perlindungan Warga

katafoto, Palangkaraya - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu...

Sertifikasi Halal Wajib Segera Berlaku, UMKM Jangan Sampai Terbebani

katafoto, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)...

Bukan Cuma Kurangi Impor Solar, B50 Diproyeksikan Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja

katafoto, Jakarta - PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya diversifikasi...

Kisah Marconi, Orangutan Hasil Rehabilitasi yang Kini Membesarkan Dua Anak

katafoto, Aceh - Seekor orangutan bernama Marconi kembali terpantau...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini