28.5 C
Jakarta
Minggu, Mei 18, 2025
BerandaKATA BERITADAERAHMenunggu Mukjizat 8 Penambang Emas yang Terjebak di Kedalaman 60 Meter

Menunggu Mukjizat 8 Penambang Emas yang Terjebak di Kedalaman 60 Meter

Menunggu mujizat untuk menyelamatkan 8 orang penambang emas ilegal yang terkurung dalam lubang galian dengan kedalaman 60 meter. Tidaklah mudah bagi Tim SAR gabungan menembus ke titik di mana ke 8 petambang terjebak .

Hingga Kamis sore (27/7) upaya menemukan kedelapan penambang emas ilegal yang terjebak dalam lubang galian yang terletak di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang 19 kilometer di sebelah barat Kota Purwokerto, Ibu Kota Kabupaten Banyumas sejak Rabu petang (26/7).

“Kami belum bisa menembus sampai ke titik para penambang terjebak dengan kedalaman lebih dari 60 meter. Untuk mencapai lokasi sangat sulit karena lubang galian berkelak-kelok dan sangat sempit. Lubang tbang berbentu terasering yang ukurannya hanya sekitar 60 Cm x 60cm sementara panjang masing-masing terasing berkisar 6 sampai 12 meter. Ada dugaan mereka terjebak tidak berada pada satu titik lokasi” ungkap seorang anggota Tim SAR.

Lokasi tambang emas ilegal di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang, Banyumas (26/07/2023). Delapan orang penambang emas ilegal terkurung dalam lubang galian dengan kedalaman 60 meter. (katafoto/HO/Endhit-Hinnts)

Tambang emas ilegal menurut warga setempat sebenarnya sudah beroperasi sejak tahun 2014. Berarti sudah hampir 9 tahun para penambang leluasa melakukan penambangan secara ilegal tanpa ada yang mengusik.

Nasirun, Kepala Desa Pancurendang mengakui tidak berani mengusik para petambang kendati kegiatan itu ilegal. Ia beralasan kehadiran penambang emas tersebut karena keberadaan penambang emas di desanya menjadi sumber mata pencaharian sedikitnya 50 orang warganya. Area yang menjadi lokasi pertambangan ilegal itu seluas 2 hektar.

Penambang emas ilegal itu berasal dari luar daerah yakni Jabar seperti Bogor dan Jawa Barat. Di lokasi seluas 2 hektar itu berdiri bedeng-bedeng yang sekaligus dijadikan tempat tinggal para penambang emas ilegal itu. Sembilan tahun adalah waktu yang cukup lama bagi pihak berwenang dan aparat untuk menindak tegas pertambangan ilegal tersebut. Tanpa harus menunggu musibah dulu.

Tim SAR gabungan menjaga lokasi tambang emas ilegal di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang, Banyumas (26/07/2023). Delapan orang penambang emas ilegal terkurung dalam lubang galian dengan kedalaman 60 meter. (katafoto/HO/Endhit-Hinnts)

Baca Juga

Temani Ibu Naik Haji, Pahrul Lanjutkan Niat Haji Ayah yang Wafat

Sibolga - Di antara keramaian jemaah calon haji (JCH) yang...

KPK: Korupsi Bisa Dicegah Lewat Pendanaan Parpol dari APBN

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh...

Gunakan Visa Kerja untuk Ibadah Haji, Arab Saudi Pulangkan 117 WNI

Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk oleh...

KICAU, Inovasi Lagu Edukatif Bentuk Karakter Anak PAUD

Bogor – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong...

Titian Persatuan, Langkah Awal Aksi Bersama Bangun Negeri

Pandeglang - Perkumpulan Aksi Bersama resmi diluncurkan pada Rabu...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini