Puspom TNI menetapkan dua tersangka Anggota TNI, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Danpuspom TNI Agung mengatakan terdapat 27 item barang bukti dalam kasus ini salah satunya laptop yang digunakan ABC menyimpan data pengadaan barang dan jasa di Basarnas serta uang ratusan juta yang disita KPK.
Mengutip rilis KPK dalam OTT tersebut, KPK menangkap 11 orang yaitu MR Direktur Utama PT IGK, JH Direktur Keuangan PT IGK, RK Manajer Keuangan PT IGK, ER SPV Treasury PT IGK, DN Staf keuangan PT IGK, HW Supir MR, EH Staf keuangan PT IGK, ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, RA Direktur Utama PT KAU, SA bagian keuangan PT KAU, serta TM staf operasional PT KAU dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.