29.8 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 24, 2026
BerandaKATA BERITAMengaku Keluarga Cendana, DPO Penipuan Saham Batubara Diciduk

Mengaku Keluarga Cendana, DPO Penipuan Saham Batubara Diciduk

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI), Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hafrizal alias Rizal Chaniago, buron kasus penipuan, penggelapan, surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Rizal Chaniago ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015.

Saat ditangkap, Hafrizal bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Hafrizal dinyatakan terbukti secara sah dan melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP, dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) menangkap Hafrizal alias Rizal Chaniago, terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat dotangkap di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten (08/05/2024) (katafoto/HO/Puspenkum Kejagung)

Dalam aksinya, Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT BSS kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham PT BSS, Aan Rustiawan, dan Direktur Utama PT BSS, Revli Mandagie.

Hafrizal tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat), namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Hafrizal alias Rizal Chaniago, terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat dotangkap di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten (08/05/2024) (katafoto/HO/Puspenkum Kejagung)

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Baca Juga

Pelatihan Bahasa Inggris hingga Arab Gratis Disiapkan untuk Warga Desa Jabar

katafoto, Bandung - Peluang warga desa di Jawa Barat...

Karhutla Bikin 2.604 Penerbangan Terganggu, 1.420 Pesawat Batal atau Tunda

katafoto, Jakarta - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan...

Meta Diminta Buka-bukaan soal Dugaan Penghapusan Konten Karhutla

katafoto, Jakarta - Dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan...

Riset UGM Temukan Beban yang Masih Menggerus Pendapatan Driver Ojol

katafoto, Yogyakarta - Kebijakan penurunan biaya aplikasi ojek online...

Jakarta Travel Fair 2026 Sambangi 4 Kota, Ini Daftar Kota Tujuannya

katafoto, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas promosi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini