25.2 C
Jakarta
Minggu, Februari 8, 2026
BerandaFOTOMantan Menteri Pertanian SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (katafoto/str)
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang dengan kuasa hukum saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (katafoto/str)
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (katafoto/str)
Terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta berbincang dengan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (katafoto/str)
Terdakwa Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono keluar ruangan saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (katafoto/str)
Terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta keluar ruangan saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (katafoto/str)

 

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. Terdaksa SYL menyebut tuntutan tersebut oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan posisinya sebagai menteri yang kala itu menghadapi berbagai situasi.

SYL mengatakan bahwa posisinya selaku Menteri Pertanian dalam periode 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menjadikan melakukan langkah luar biasa (extraordinary).

SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) serta dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Terjebak Hujan? Simak Tips Aman Berkendara Agar Mobil Tak Rusak

Jakarta - Hujan lebat kerap membuat kondisi jalan menjadi...

Wilsen Willim Hadir di Pendopo, Koleksi Imlek 2026 Tampil Timeless dan Modern

Tangerang Selatan - Menyambut Tahun Baru Imlek, Pendopo ruang...

Ekonomi Tumbuh 5,39 Persen, Airlangga Ungkap Jurus Jaga Kepercayaan Investor

Jakarta - Penguatan sektor jasa keuangan yang kokoh, tepercaya,...

Penjaga Gawang Persija Berbagi Ilmu di MILO National Championship

Jakarta - Melalui inisiatif MILO ACTIV Indonesia, Nestlé MILO...

Presiden Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Jantung Jakarta

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini