29.7 C
Jakarta
Selasa, Juli 8, 2025
BerandaFOTOMantan Menteri Pertanian SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (katafoto/str)
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang dengan kuasa hukum saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (katafoto/str)
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (katafoto/str)
Terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta berbincang dengan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (katafoto/str)
Terdakwa Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono keluar ruangan saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (katafoto/str)
Terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta keluar ruangan saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (katafoto/str)

 

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. Terdaksa SYL menyebut tuntutan tersebut oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan posisinya sebagai menteri yang kala itu menghadapi berbagai situasi.

SYL mengatakan bahwa posisinya selaku Menteri Pertanian dalam periode 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menjadikan melakukan langkah luar biasa (extraordinary).

SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) serta dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Walhi Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi di 6 Provinsi

Jakarta - Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)...

Hemat Ratusan Juta Rupiah, Teknologi Face Recognition KAI Dukung SDGs

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkuat komitmennya...

Mahasiswa Papua Ciptakan AI Polinef dengan Keterbatasan Perangkat

Paulus Rosario Hegemur, mahasiswa D-3 Manajemen Informatika Politeknik Negeri...

Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi USD27 Miliar

Jeddah - Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Putra Mahkota...

Pemprov Jatim Siap Percepat Transformasi Digital Berbasis AI

Malang - Pemerintah Provinsi Jawa Timur gencar mempercepat transformasi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini