32.9 C
Jakarta
Rabu, Oktober 7, 2026
BerandaFOTOTok ! Ketua KPU Dipecat karena Berbuat Asusila

Tok ! Ketua KPU Dipecat karena Berbuat Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 untuk wilayah Eropa

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP

DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

Baca Juga

BNPT Temukan 620 Anak Terpapar Ekstremisme Lewat Ruang Digital

katafoto, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat...

Di Balik Konten Lucu Anak, Ada Potensi Eksploitasi Tersembunyi?

katafoto, Yogyakarta - Fenomena orang tua membagikan konten lucu...

Harga Gabah, Karet hingga Cabai Naik, NTP Petani Tembus Rekor 131,11

katafoto, Jakarta - Nilai Tukar Petani (NTP) nasional mencatat...

BMW Group Indonesia Bawa BMW X7 dan MINI Countryman ke Art Jakarta 2026

katafoto, Jakarta - BMW Group Indonesia kembali memperkuat keterlibatannya...

Dibanderol Rp349 Juta, LEPAS E4 EV Punya Jarak Tempuh 600 Km

katafoto, Jakarta - Memilih mobil listrik saat ini bukan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini