27.8 C
Jakarta
Senin, Agustus 17, 2026
BerandaFOTOTok ! Ketua KPU Dipecat karena Berbuat Asusila

Tok ! Ketua KPU Dipecat karena Berbuat Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi para Ketua KPU memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberi keterangan pers usai dirinya dicopot atau dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024). (katafoto/str)

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 untuk wilayah Eropa

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP

DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

Baca Juga

Gerhana Matahari Total Akan Gelapkan Sejumlah Wilayah, Indonesia Tak Termasuk

Jakarta - Masyarakat Indonesia tidak dapat menyaksikan secara langsung...

Sengketa Lahan Jadi Sorotan, Nusron Ungkap 3 Kategori Konflik Agraria dan Solusinya

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...

Main Sambil Berkreasi, Spider-Man hingga Ultraman Hadir di Toys Kingdom

Jakarta - Karakter superhero tidak hanya hadir sebagai tontonan,...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini