25.2 C
Jakarta
Minggu, Februari 8, 2026
BerandaKATA BERITAJokowi Teken UU KIA, Kini Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan

Jokowi Teken UU KIA, Kini Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang diteken pada Selasa (02/7/2024).

Berdasar laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada UU KIA perlunya ditingkatkan untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Bagian kesatu Hak Ibu dalam Pasal 4, pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan yang disertai pemenuhan jaminan kesehatan.

Selain itu, pelayanan keluarga berencana, pemenuhan kesejahteraan sosial, pendampingan dari suami, keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan. (katafoto/HO/BPMI Setpres/Rusman)

Bunyi pasal tersebut “Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: cuti melahirkan dengan ketentuan. Paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter”

Selama masa cuti, bunyi Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk memenuhi hak upah ibu melahirkan secara penuh untuk tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang melaksanakan cuti dan mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan ketika keguguran, maka tidak dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan tetap memperoleh upah meski diatur besarannya.

Pada UU KIA, suami juga berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan atau saat mengalami keguguran, selama 2 hari.

“Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” bunyi pasal 6

Waktu yang cukup juga harus diberikan jika kondisi anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang cukup juga diberikan kepada seorang pekerja laki-laki apabila istri yang melahirkan meninggal dunia ataupun anak yang dilahirkan meninggal dunia.

UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022 terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga

Gubernur DKI Buka Suara soal Virus Nipah di Jakarta

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan hingga...

MRT Bakal Tembus Banten, Jalur Kembangan Balaraja Disiapkan

Jakarta - PT MRT Jakarta bersama sejumlah pengembang menandatangani...

DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah...

SUV Listrik Premium LEPAS E4 Resmi Debut Dunia di IIMS 2026

Jakarta - LEPAS menjadikan Indonesia International Motor Show (IIMS)...

Kemenag Latih 100 Fasilitator BRUS, Pembinaan Remaja Diperkuat

Jakarta - Kementerian Agama menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini