35.1 C
Jakarta
Senin, Agustus 17, 2026
BerandaKATA BERITAJokowi Teken UU KIA, Kini Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan

Jokowi Teken UU KIA, Kini Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang diteken pada Selasa (02/7/2024).

Berdasar laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada UU KIA perlunya ditingkatkan untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Bagian kesatu Hak Ibu dalam Pasal 4, pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan yang disertai pemenuhan jaminan kesehatan.

Selain itu, pelayanan keluarga berencana, pemenuhan kesejahteraan sosial, pendampingan dari suami, keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan. (katafoto/HO/BPMI Setpres/Rusman)

Bunyi pasal tersebut “Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: cuti melahirkan dengan ketentuan. Paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter”

Selama masa cuti, bunyi Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk memenuhi hak upah ibu melahirkan secara penuh untuk tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang melaksanakan cuti dan mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan ketika keguguran, maka tidak dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan tetap memperoleh upah meski diatur besarannya.

Pada UU KIA, suami juga berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan atau saat mengalami keguguran, selama 2 hari.

“Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” bunyi pasal 6

Waktu yang cukup juga harus diberikan jika kondisi anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang cukup juga diberikan kepada seorang pekerja laki-laki apabila istri yang melahirkan meninggal dunia ataupun anak yang dilahirkan meninggal dunia.

UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022 terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun, 546 Daerah Diminta Pastikan Gaji PPPK

Jakarta - Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp18,9 triliun...

Fadli Zon Siapkan Situs Bersejarah Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional, Ini Daftarnya

Bogor - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyiapkan sejumlah situs bersejarah...

Ada Intimidasi di TPS Ilegal, Pramono Janji Beri Perlindungan bagi Wartawan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan wartawan...

Gerhana Matahari Total Akan Gelapkan Sejumlah Wilayah, Indonesia Tak Termasuk

Jakarta - Masyarakat Indonesia tidak dapat menyaksikan secara langsung...

Prabowo Sebut BUMN Tak Boleh Jadi Sumber Dana Penguasa, 290 Perusahaan Ditutup

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa badan usaha...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini