katafoto, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menanggapi penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 69 lainnya mengalami luka-luka. Dudy mengatakan, dirinya tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya,” kata Dudy kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Rabu (30/9).
“Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal yang lain ya sepertinya kami serahkan kepada aparat yang lain,” lanjutnya.
Menhub Tak Komentari Penetapan Tersangka
Dudy juga tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai alasan polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Dia menegaskan bahwa keputusan menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik. Dudy juga memilih tidak memberikan penilaian pribadi terkait proses tersebut.
“Ini bukan soal keyakinan, ini soal moral,” katanya.
Sementara terkait rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dudy memastikan pemerintah akan menindaklanjutinya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbaikan sistem persinyalan perkeretaapian.
“Jadi apa yang menjadi masukan dan menjadi kesimpulan itu harus kita jalankan,” kata dia.
Polisi Tetapkan Masinis sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AN, masinis KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.
Dalam prosesnya, polisi mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV, data logger, komunikasi antara petugas perkeretaapian dan masinis, hingga keterangan sejumlah ahli.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan sebanyak 54 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Kemudian kami juga melakukan analisis terhadap rekaman CCTV, data logger, rekaman komunikasi petugas perkeretaapian dan masinis, serta dokumen-dokumen operasional,” kata Anom di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Masinis Disebut Rem Darurat 263 Meter Sebelum Tabrakan
Berdasarkan hasil analisis terhadap data logger, penyidik menemukan bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek melakukan pengereman darurat atau emergency brake ketika kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berusia 37 tahun,” ungkapnya.
AN dikenakan Pasal 323 dan atau Pasal 324 dan atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Anom memastikan proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut dilakukan dengan mengacu pada alat bukti yang telah diperoleh.
“Penyidik akan melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif serta berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 69 orang mengalami luka-luka. Sementara itu, sebanyak 16 orang meninggal dunia.

