Jakarta – Pemerintah mulai mewajibkan kendaraan ikut asuransi dan sudah tidak bersifat sukarela lagi mulai tahun 2025. Hal ini tertuang dalam aturan Third Party Liabilty (TPL).
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan adanya kekhawatiran soal kepatuhan masyarakat atas pembayaran pajak kendaraan. Berdasar data saat ini terdapat 120 juta kendaraan roda dua dan 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, namun hanya 60% yang membayar pajak.
Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dibarengi dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” ungkap Budi dikutip dari laman Humas Polri.
Budi Herawan menambahkan skema pembayaran ini sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK. Nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” imbuh Budi.