Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menolak 9.394 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penolakan dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa dokumen perjalanan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tindak kejahatan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, hingga semester I 2026, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 2.283.277 paspor.
“Ada juga yang kita tolak. Nah ditolaknya itu sekitar 9.394 paspor, yang kita indikasikan atau terindikasikan untuk disalahgunakan,” ujar Hendarsam dalam acara press briefing di kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).
Menurut Hendarsam, penolakan permohonan paspor merupakan bagian dari langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mencegah keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri sebagai pekerja migran melalui jalur ilegal atau nonprosedural.
“Kenapa kita tolak, jangan sampai ini fungsi kita, untuk supaya mencegah TPPO dan TPPM jadi pekerja migran ilegal dan nonprosedural ini apa namanya itu fungsi kita dalam untuk hal tersebut,” tandas Hendarsam.
Hendarsam menegaskan, Imigrasi akan terus memperketat upaya pencegahan keberangkatan WNI ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko selama berada di luar negeri.
Ia menjelaskan, keberangkatan secara ilegal dapat menimbulkan persoalan baru ketika warga negara Indonesia menghadapi masalah di negara tujuan. Dalam kondisi tersebut, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI.
“Daripada nanti ketika mereka berangkat secara non-prosedural, sana jadi masalah, di situ ujungnya nanti yang apa namanya pemerintah itu kita yang direpotkan dengan hal-hal tersebut itu loh karena kewajiban bagi pemerintah untuk tetap apa namanya itu membantu dan mengurus apa namanya itu warga negara kita yang ada di luar walaupun secara non-prosedural,” pungkas Hendarsam.
Imigrasi memastikan pengawasan terhadap penerbitan paspor akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan sekaligus melindungi WNI dari risiko TPPO, penyelundupan manusia, dan keberangkatan pekerja migran secara ilegal.

