32.5 C
Jakarta
Kamis, Agustus 13, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALSengketa Lahan Jadi Sorotan, Nusron Ungkap 3 Kategori Konflik Agraria dan Solusinya

Sengketa Lahan Jadi Sorotan, Nusron Ungkap 3 Kategori Konflik Agraria dan Solusinya

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan tiga kategori utama konflik agraria beserta mekanisme penyelesaiannya. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan DPR di Gedung DPR RI, Jakarta.

Nusron menjelaskan, status dan kepemilikan lahan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan langkah pemerintah dalam menangani konflik agraria sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron dalam keterangan resminya pada Rabu (12/8).

Menurut Nusron, setiap kategori konflik memiliki tingkat kompleksitas dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.

Untuk konflik yang berkaitan dengan lahan atau aset swasta, pemerintah dinilai memiliki ruang penyelesaian yang relatif lebih sederhana. Pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan memastikan seluruh kegiatan maupun perizinan berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” jelasnya.

Konflik dengan Aset Negara Lebih Kompleks

Berbeda dengan sengketa yang melibatkan pihak swasta, konflik yang bersinggungan dengan aset BUMN dan aset milik negara, termasuk aset TNI dan Polri, membutuhkan penanganan lebih hati-hati.

Nusron mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan aspek hukum serta pengelolaan keuangan negara. Karena itu, pelepasan atau pengalihan aset negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” katanya.

Sementara itu, konflik agraria yang berada di kawasan hutan harus diselesaikan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.

Rakor mengenai konflik agraria dan Reforma Agraria tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Pertemuan itu turut dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.

Dalam rapat tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga

Bank Jakarta dan Persija Satukan Kekuatan, Target Juara Mulai Dibidik

Jakarta - Bank Jakarta memperluas keterlibatannya bersama masyarakat melalui...

Perpres Ojol Hampir Rampung, Benarkah Setelah Itu Kena Pajak?

Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan aturan...

LRT Jakarta Tambah Rute Baru, Kelapa Gading–Manggarai Ditargetkan Angkut 80.000 Penumpang

Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro memperkuat...

Viral Nakes Cibir Pasien BPJS, Gubenur DKI Siapkan Sanksi Tegas

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil...

Bedog Kala Petok Naik Kelas, Senjata Tradisional Jawa Barat Resmi Jadi WBTb

Warisan budaya Nusantara kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional....

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini