Surabaya – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan keras kepada importir pakan yang diduga memainkan harga hingga membebani peternak rakyat. Amran meminta Satgas Pangan memeriksa perusahaan yang dicurigai melakukan pelanggaran dan mengancam mencabut izin impornya jika terbukti bersalah.
Peringatan itu disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026). Satgas Pangan Mabes Polri dijadwalkan mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut pada Rabu (12/8).
“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok,” kata Amran.
Menurut Amran, pemerintah tidak akan melakukan intervensi secara sembarangan terhadap kegiatan usaha. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam tata niaga pakan, tindakan tegas akan segera diambil.
“Kalau terbukti, izinnya saya cabut. Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya,” tegas Amran.
Ia juga memastikan perusahaan yang izinnya dicabut tidak akan mendapatkan kembali izin impor selama dirinya masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” ujarnya.
Amran menekankan, pemerintah tetap membutuhkan peran pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan industri perunggasan nasional. Namun, hubungan antara dunia usaha dan peternak harus dibangun secara sehat agar keuntungan tidak diperoleh dengan membebani peternak.
“Kami ini di tengah. Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” kata Amran.
Pengawasan Tata Niaga Pakan Diperketat
Pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap tata niaga pakan untuk mencegah praktik usaha yang merugikan peternak. Pemeriksaan tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga akan melihat dugaan praktik monopoli maupun kemungkinan adanya tindak pidana.
Amran mengatakan perlindungan terhadap peternak menjadi perhatian penting karena sekitar 3,8 juta peternak menggantungkan mata pencahariannya pada sektor perunggasan. Karena itu, pemerintah tidak ingin kenaikan biaya pakan semakin menekan keberlangsungan usaha peternak rakyat.
“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap importir, pemerintah juga melanjutkan kebijakan pengendalian biaya produksi. Penyaluran pakan melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan yang dilakukan Bulog dipastikan tetap berjalan hingga akhir 2026.
Upaya menekan biaya produksi juga dibarengi dengan kebijakan menjaga harga telur di tingkat peternak. Pemerintah berupaya agar peternak tidak menghadapi tekanan ganda akibat mahalnya pakan dan rendahnya penyerapan hasil produksi.
“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi,” ujar Amran.
Penyerapan Telur untuk Program MBG
Pemerintah juga memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Amran mengatakan, mekanisme penyerapan tersebut telah dilengkapi instruksi dan petunjuk teknis yang harus dijalankan.
“Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan mengatakan pengawasan terhadap pelaku usaha dan peternak di sektor perunggasan akan dilakukan secara intensif.
Menurut Derry, setiap laporan yang diterima tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Satgas Pangan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan bentuk pelanggarannya.
“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana,” ujar Derry.
Derry menjelaskan, tindak lanjut terhadap temuan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing lembaga. Pelanggaran administratif akan ditangani sesuai aturan, sedangkan dugaan praktik monopoli dapat diteruskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jika ditemukan unsur pidana, perkara akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Amran kembali menegaskan pemerintah tidak akan menghambat pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat. Sebaliknya, perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai tindakan tegas.
“Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,” pungkas Amran.

