31.2 C
Jakarta
Minggu, Juli 6, 2025
BerandaKATA BERITADAERAHIni SIM Format Baru yang Siap Go Internasional

Ini SIM Format Baru yang Siap Go Internasional

Kota Malang – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota resmi menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru mulai 1 Agustus 2024. Perubahan ini menyasar seluruh golongan SIM, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga kendaraan besar seperti truk dan bus.

Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan lebih dari 2.900 SIM dengan format baru.

“Semua pemohon SIM yang mengajukan permohonan mulai Agustus 2024, baik itu perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, secara otomatis akan mendapatkan SIM dengan format yang baru” ujar Syaikhu Roji, Senin (19/08).

Ini SIM Format Baru yang Siap Go Internasional
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru dengan penambahan ikon dan terintegrasi dengan NIK di Mapolresta Malang, Jawa Timur Senin (19/08/2024). (katafoto/HO/Humas Polri)

Ada dua perbedaan mendasar antara SIM format lama dan yang baru.

“Pertama, nomor SIM kini telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data pemilik SIM dan mengintegrasikan dengan sistem data kependudukan nasional” ungkap Iptu Syaikhu dikutip dari laman Humas Polri.

Perbedaan kedua terletak pada penambahan ikon gambar kendaraan sesuai dengan golongan SIM. SIM C akan memiliki ikon sepeda motor, SIM A dengan ikon mobil, sedangkan SIM B1 dan B2 akan dilengkapi dengan ikon truk.

“Penambahan ikon tersebut memudahkan petugas lalu lintas di negara-negara ASEAN untuk mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. Ke depan, SIM Indonesia akan bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN.

Meskipun terdapat perubahan pada desain dan nomor SIM, prosedur permohonan SIM tidak mengalami perubahan. Pemohon SIM baru tetap diwajibkan melampirkan fotokopi KTP, surat hasil tes psikologi, dan surat keterangan sehat.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM, persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP, SIM lama, surat hasil tes psikologi, dan surat keterangan sehat.

“Baik untuk SIM baru maupun perpanjangan, termasuk pelaksanaan tesnya, tidak ada perubahan. Yang berubah hanyalah format SIM-nya saja,” tegas Iptu Syaikhu.

Perlu diketahui, masa berlaku SIM saat ini mengikuti tanggal cetak SIM, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Selain itu, SIM format baru juga memiliki fitur keamanan yang lebih canggih untuk mencegah pemalsuan.

Penerapan SIM format baru di Kota Malang merupakan langkah progresif menindaklanjuti Korlantas Polri dalam meningkatkan sistem administrasi SIM di Indonesia.

Baca Juga

KPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Kerugian Negara Rp700 Miliar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik...

Pemerintah Permudah Izin Impor dan Waralaba Lewat Deregulasi Terbaru

Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi di sektor...

SMK Berdaya: Solusi Kemendikdasmen untuk Anak Putus Sekolah

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan...

Target Ekonomi 2026, Indonesia Butuh Investasi Rp7.500 Triliun

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa...

Gubernur Bengkulu Minta Pejabat Bergilir Berkantor di Pulau Enggano

Bengkulu - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menginstruksikan Wakil Gubernur...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini