26.9 C
Jakarta
Senin, April 27, 2026
BerandaKATA EKBISAGRIBISNISNelayan Merauke Protes JHUB, KKP Buka Fakta Sebenarnya

Nelayan Merauke Protes JHUB, KKP Buka Fakta Sebenarnya

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi dinamika di lapangan terkait penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terhadap rencana pengoperasian kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).

Penolakan tersebut dipicu kekhawatiran nelayan lokal yang menilai kehadiran kapal dengan alat tangkap JHUB berpotensi mengganggu aktivitas penangkapan mereka.

Menanggapi hal itu, KKP menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap JHUB telah diatur secara ketat dan terukur. Kebijakan ini, menurut pemerintah, dirancang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus melindungi ruang tangkap nelayan kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa pengoperasian JHUB tidak bersifat bebas, melainkan melalui proses seleksi dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi pada zona dan titik koordinat tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/4).

Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur serta Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” jelas Latif.

“Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” lanjutnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan, KKP telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 terkait pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aktivitas penangkapan menggunakan JHUB hanya boleh dilakukan di area yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan titik koordinat. Selain itu, penggunaan alat tangkap harus sesuai ketentuan serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya.

KKP juga mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi spesifikasi alat tangkap yang telah ditetapkan, menjaga keamanan dan keselamatan operasional, serta menghindari potensi konflik dengan nelayan lain.

“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif.

Pengawasan di lapangan pun akan diperkuat melalui kerja sama dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, serta aparat penegak hukum lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.

KKP menegaskan bahwa kapal penangkap ikan dengan alat JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berbasis di PPN Merauke hingga kini belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat beroperasi.

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tandas Latif.

Sebagai langkah pendekatan, KKP melalui kepala pelabuhan Merauke dan Dinas Perikanan setempat juga membuka ruang dialog dengan nelayan lokal guna memastikan kebijakan dipahami secara utuh dan mencegah kesalahpahaman.

Sementara itu, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungannya terhadap investasi di sektor perikanan yang dinilai dapat mengoptimalkan potensi daerah.

“Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa setiap kebijakan pengelolaan perikanan harus mengede

Baca Juga

Transaksi ke China Makin Mudah, QRIS Indonesia Segera Terhubung

Jakarta -Bank Indonesia (BI) bersiap meresmikan implementasi pembayaran lintas...

Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan...

Tak Lekang Waktu! Toko Kopi Rajawali Jaya Jadi Favorit Pecinta Kopi

Tangerang - Di tengah maraknya kedai kopi yang kini...

Hadir dengan Teknologi Google, Hyundai Ioniq 3 Siap Guncang Pasar EV

Hyundai terus memperluas lini kendaraan listriknya dengan menghadirkan model...

Rahasia Paviliun Cahya Tampilkan Keajaiban Arsitektur dan Seni

Tangerang - Arsitektur tidak semata membahas bentuk fisik bangunan,...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini