28.3 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 15, 2026
BerandaKATA BERITARevisi UU Pilkada Batal Disahkan, Tetap Mengacu Pada Putusan MK

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Tetap Mengacu Pada Putusan MK

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan, Kamis (22/8) batal dilaksanakan. Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

 “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Sufmi Dasco dikutip dari laman resmi DPR.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengataka batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8) pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Diberitakan, sebelumnya MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.

Baca Juga

Tak Lagi Terbentur Regulasi, Buruh Tani Bakal Bisa Dapat Bantuan Alsintan dari Pemerintah

Gresik - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan perubahan regulasi...

Prabowo Sebut BUMN Tak Boleh Jadi Sumber Dana Penguasa, 290 Perusahaan Ditutup

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa badan usaha...

Main Sambil Berkreasi, Spider-Man hingga Ultraman Hadir di Toys Kingdom

Jakarta - Karakter superhero tidak hanya hadir sebagai tontonan,...

Ada Intimidasi di TPS Ilegal, Pramono Janji Beri Perlindungan bagi Wartawan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan wartawan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini