27.3 C
Jakarta
Selasa, Juli 1, 2025
BerandaKATA BERITARevisi UU Pilkada Batal Disahkan, Tetap Mengacu Pada Putusan MK

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Tetap Mengacu Pada Putusan MK

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan, Kamis (22/8) batal dilaksanakan. Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

 “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Sufmi Dasco dikutip dari laman resmi DPR.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengataka batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8) pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Diberitakan, sebelumnya MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.

Baca Juga

Suzuki Fronx: Mobil Hybrid Canggih yang Efisien dan Akselerasi Responsif

Jakarta - Suzuki Indonesia memperkenalkan Suzuki Fronx sebagai kendaraan...

Saingi Meta, Xiaomi Rilis Kacamata Pintar AI dengan Daya Tahan Baterai 8,6 Jam

Xiaomi resmi memperkenalkan kacamata pintar berbasis kecerdasan buatan (AI)...

Pemprov DKI Siapkan 500 Pompa Hadapi Musim Kemarau

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kesiapan...

Indonesia Targetkan Produksi 600 Ribu EV dan Jadi Raksasa Baterai Dunia

Jakarta - Pasar kendaraan listrik (EV) di Indonesia menunjukkan...

Siapa Saja yang Boleh Menerobos Lampu Merah? Ini Aturannya

Jakarta - Menerobos lampu merah masih menjadi pemandangan yang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini