27.1 C
Jakarta
Jumat, Oktober 2, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALNadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (30/6)

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp1 miliar,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah bersama empat hakim anggota, yakni Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra. Putusan dibacakan secara bergantian oleh seluruh anggota majelis.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama selama proses pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady di ruang sidang.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook beserta layanan pendukungnya.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.

Baca Juga

Danantara-Thales Jajaki Investasi AI hingga Teknologi Pasca-Kuantum di Indonesia

katafoto, Jakarta - Danantara Indonesia memperluas penjajakan kerja sama...

Gangguan Mental Bisa Bikin Seseorang Kehilangan 67 Hari Hidup Sehat Setiap Tahun

katafoto, Jakarta -Kesehatan mental kini menjadi salah satu tantangan...

APBN 2027 Disahkan, Rp4.106 Triliun Siap Digelontorkan untuk Belanja Negara

katafoto, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama...

DJP Pasang Target Pajak Rp2.593 Triliun pada 2027, Coretax hingga Ekonomi Digital Disorot

katafoto, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan...

Jakarta Bersih-Bersih Kabel Udara, 1.161 Meter di Menteng Ditertibkan

katafoto, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini