Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (30/6)
“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp1 miliar,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah bersama empat hakim anggota, yakni Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra. Putusan dibacakan secara bergantian oleh seluruh anggota majelis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama selama proses pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady di ruang sidang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook beserta layanan pendukungnya.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.

