Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengadakan uji publik Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone (Advance Air Mobility/AAM).
“Kami menyusun Juknis Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone di Indonesia agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi dunia penerbangan,” ujar Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal dalam keterangan tertulis pada Minggu (27/10)
Syamsu Rizal menambahkan bahwa konsep Juknis ini berfungsi sebagai platform kolaborasi antara regulator, operator, industri, serta akademisi untuk menyatukan dan memfokuskan sumber daya dalam bidang transportasi udara modern.Kolaborasi ini mencakup teknologi dan sumber daya manusia, sehingga Indonesia siap mengimplementasikan transportasi baru dan maju di masa depan.

Uji publik peraturan ini bertujuan memberikan informasi dan ruang diskusi mengenai perkembangan teknologi transportasi modern yang pesat untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Regulasi ini juga merupakan implementasi dari kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo melalui Asta Cita, serta merujuk pada seruan aksi ICAO yang dihasilkan dalam 1st Advance Air Mobility Symposium pada September 2024 di Montreal, Kanada.
Peserta uji publik juga melakukan kunjungan ke Bandar Udara Budiarto di Curug, yang dipertimbangkan sebagai lokasi uji terbang pertama di Indonesia.
Penetapan lokasi di Bandar Udara Budiarto telah melalui evaluasi teknis, termasuk penilaian keselamatan ruang udara dan kesiapan fasilitas penunjang, sehingga kegiatan uji terbang dapat berjalan lancar dan sesuai standar keselamatan penerbangan.