28.9 C
Jakarta
Kamis, Februari 19, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHDua WNA Dideportasi dari Indonesia, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan

Dua WNA Dideportasi dari Indonesia, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan

Surabaya – Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA), DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asal mereka pada Selasa, (29/10).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, mengatakan bahwa deportasi ini menunjukkan komitmen Imigrasi Surabaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia. Menurut Ramdhani, DM melanggar Pasal 116 Jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara SM terbukti melanggar Pasal 75 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

“Kedua WNA ini telah melanggar ketentuan hukum keimigrasian, dan kami memastikan mereka dipulangkan dengan pengawalan ketat,” ujar Ramdhani dikutip dari keterangan tertulis Kanim Surabaya.

Dua WNA Dideportasi dari Indonesia, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan
Imigrasi mendeportasi Dua warga negara asing (WNA), DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asal mereka pada Selasa, (29/10/2024). (katafoto/HO/Kanim Surabaya)

Proses deportasi dimulai pada pukul 13.10 WIB ketika tim Imigrasi berangkat dari Surabaya menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-717. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB dan langsung melakukan check-in untuk penerbangan lanjutan menggunakan Qatar Airways yang dioperasikan Garuda Indonesia dengan kode GA-900, yang berangkat pukul 18.20 WIB menuju Doha.

“Setibanya di Doha, kedua WNA ini melanjutkan perjalanan menuju negara masing-masing. DM terbang ke Moskow dengan Qatar Airways QR-337 pukul 15.50 waktu setempat, sementara SM menuju Tunisia dengan QR-1339 yang dijadwalkan berangkat pukul 09.05 waktu setempat,” jelas Ramdhani.

Sebelum keberangkatan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada keduanya di konter imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami memastikan semua prosedur terpenuhi, termasuk peneraan cap keberangkatan, agar mereka tidak bisa kembali dalam waktu dekat. Pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan akan terus kami perketat demi menjaga keamanan perbatasan negara,” imbuh Ramdhani.

Ramdhani menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Surabaya akan terus berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari pelanggaran aturan oleh warga negara asing.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum kami. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran keimigrasian,” tutupnya.

Baca Juga

Sah! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Jakarta - Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Ramadan 1447...

Mentan Amran Tegas Tidak Boleh Ada Harga Naik, GPM Serentak di 1.546 titik

Jakarta - Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan...

Pemprov DKI Kantongi 3.922 Sertifikat Aset, Nilainya Tembus Rp102 Triliun

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak...

143 Juta Orang Diprediksi Mudik 2026, Jawa Tengah Jadi Tujuan Favorit

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen...

Perpustakaan Kemenag Siap Jadi Tempat Favorit Ngabuburit Produktif

Jakarta - Menjelang datangnya Ramadan, kebutuhan masyarakat terhadap referensi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini