Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tiga orang terduga teroris dari kelompok Anshor Daulah di wilayah Jawa Tengah pada Senin, (4/11). Ketiga tersangka berinisial BI, ST, dan SQ, dan ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka BI ditangkap di Kabupaten Kudus, sementara ST diamankan di Kabupaten Demak, dan SQ dibekuk di Kabupaten Karanganyar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa ketiga tersangka merupakan anggota kelompok Anshor Daulah yang memiliki rencana untuk melakukan aksi teror. Mereka juga diketahui menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk mendukung aksi teror tersebut.

Densus 88 tidak hanya menangkap ketiga tersangka, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 20 senjata tajam (terdiri dari 9 pisau dan 11 parang), 1 busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang berisi materi radikalisme atau terorisme, 1 tablet, dua unit handphone, dan tiga spanduk yang terkait dengan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Trunoyudo menegaskan bahwa berdasarkan keputusan pengadilan, organisasi ini telah ditetapkan sebagai kelompok teroris. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terpengaruh oleh kelompok yang mengajarkan paham radikalisme.
“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 membuktikan bahwa kelompok Anshor Daulah dan JAD secara sistematis melakukan perekrutan dan menyebarkan pemahaman yang keliru kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan dapat memilah informasi agar tidak terpengaruh oleh propaganda di media sosial,” imbau Trunoyudo.