25.9 C
Jakarta
Jumat, November 14, 2025
BerandaKATA EKBISUMKMDorong Keberlanjutan Usaha, Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM

Dorong Keberlanjutan Usaha, Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup penghapusan piutang macet bagi UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri lain seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan usaha mereka.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta dikutip dari laman setkab.

Dorong Keberlanjutan Usaha, Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di di Istana Merdeka, Jakarta (katafoto/HO/BPMI Setpres)

Presiden menekankan bahwa produsen di sektor pertanian, UMKM, dan perikanan adalah penopang utama ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam stabilitas pangan dan perekonomian nasional.

“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita di sektor pertanian, UMKM, dan perikanan agar dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih kuat dan berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkap Presiden Prabowo.

Rincian teknis dan persyaratan penghapusan piutang ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kebijakan ini diharapkan bisa memberi ketenangan dan keyakinan kepada pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan, agar dapat bekerja dengan lebih semangat, didukung oleh kepastian bahwa negara menghargai peran mereka.

“Kami berharap seluruh petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, penuh semangat, dan yakin bahwa negara menghormati serta menghargai mereka sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa,” ungkap Presiden.

Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM serta membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.

Baca Juga

Stunting di Indonesia Turun Tapi Masih Ada Tantangan Gizi Balita

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempublikasikan capaian data Triwulan...

Berdayakan Ekonomi Umat, Hidupkan Masjid Jadi Lembaga Keuangan Syariah Tanpa Riba

Program Badan Modal Masjid (BMM) dan Masjid Berdaya Berdampak...

Lezat dan Berbudaya, Indonesia Kenalkan Kuliner Joglosemar ke Pasar Malaysia

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus mendorong promosi wisata kuliner dan...

Fadli Zon Sebut Penetapan 10 Pahlawan Nasional Hasil Seleksi Ketat dan Berjenjang

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan 10 tokoh...

Lulus Pelatihan, 13 Perempuan Siap Jadi Pengemudi Bus TransJakarta di Jakarta

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini