Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak yang akan digelar Rabu, 27 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, melalui keterangan resmi pada Minggu (10/11)
“Nantinya, kami akan mengeluarkan instruksi kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk menerbitkan surat keputusan terkait pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024,” ujar Mellaz.
Mellaz menjelaskan bahwa pada Pilkada sebelumnya, setiap KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan hari libur pada hari pemilihan. Penetapan ini juga telah diatur dalam undang-undang, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara.
“Menurut undang-undang, setiap hari pemilihan harus menjadi hari libur atau hari yang diliburkan,” lanjutnya.
Pemungutan suara pada hari libur nasional ini sesuai dengan ketentuan Pasal 167 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang penetapan hari libur nasional untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, pada Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa kesiapan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah mencapai 99 persen.
Pilkada serentak 2024 ini akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.