Jakarta – Komisi III DPR RI resmi menetapkan lima pimpinan dan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029 melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta proses voting dalam rapat pleno di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11)
Kelima pimpinan KPK yang terpilih adalah:
- Setyo Budiyanto (Ketua KPK)
- Johanis Tanak
- Fitroh Rohcahyanto
- Agus Joko Pramono
- Ibnu Basuki Widodo
Dalam proses pemilihan, Setyo Budiyanto meraih 46 suara dan akhirnya ditetapkan sebagai Ketua KPK setelah mendapatkan 45 suara pada pemilihan ketua. Adapun total perolehan suara masing-masing calon pimpinan KPK adalah:
- Johanis Tanak: 48 suara
- Fitroh Rohcahyanto: 48 suara
- Setyo Budiyanto: 46 suara
- Agus Joko Pramono: 39 suara
- Ibnu Basuki Widodo: 33 suara

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR RI wajib menetapkan lima pimpinan, termasuk satu Ketua KPK dan empat Wakil Ketua.
“Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029, sementara empat lainnya menjadi Wakil Ketua KPK sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Habiburokhman.
Dewan Pengawas KPK Terpilih
Untuk Dewas KPK, lima nama dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota, yakni:
- Benny Jozua Mamoto: 46 suara
- Chisca Mirawati: 46 suara
- Wisnu Baroto: 43 suara
- Guz Rizal: 40 suara
- Sumpeno: 40 suara
Habiburokhman juga merujuk pada Pasal 37a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengatur bahwa Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang.
Setelah penetapan nama-nama pimpinan dan anggota Dewas KPK, Habiburokhman meminta persetujuan para anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat pleno.
“Apakah nama-nama calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 dapat disetujui?” tanyanya.
Pertanyaan ini disambut dengan jawaban tegas dari anggota rapat: “Setuju.”
Rapat pleno ditutup dengan keputusan final, menjadikan periode kepemimpinan dan pengawasan KPK 2024-2029 resmi terbentuk.