Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) guna mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/11)
SKB ini mencakup sejumlah ketentuan, termasuk:
- Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Penghapusan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Percepatan penerbitan PBG untuk mendukung pembangunan perumahan bagi MBR.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, langkah ini bertujuan menurunkan biaya pembangunan rumah MBR agar lebih terjangkau. “Kita melihat ada komponen yang bisa diringankan untuk mempercepat pembangunan serta menekan biaya,” ujarnya.

Kebijakan ini berlandaskan:
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
- PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib mempermudah perizinan untuk pembangunan perumahan MBR.
Melalui SKB tersebut, Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait:
- Penghapusan BPHTB untuk mendukung program tiga juta rumah bagi MBR.
- Penghapusan retribusi PBG guna mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR.
“Kami telah berdialog dengan asosiasi gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD di berbagai tingkat. Semua sepakat mendukung program ini,” tegas Mendagri.
Menteri PKP menekankan bahwa program ini merupakan salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang mendukung kebijakan ini meski berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini adalah kebijakan pro-rakyat kecil, sesuai arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Saya salut kepada kepala daerah yang mengikhlaskan PAD demi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Menteri PU menyatakan komitmennya untuk memastikan infrastruktur dasar mendukung pembangunan rumah MBR. “Walaupun ini rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kualitas bangunan dan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan air bersih tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi biaya pembangunan rumah untuk MBR, mempercepat proses perizinan pembangunan dan meningkatkan ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan implementasi kebijakan ini, pembangunan tiga juta rumah MBR diharapkan dapat selesai tepat waktu, dengan kualitas yang tetap terjaga.