Jakarta – Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa kegiatan operasional Bank Indonesia akan ditiadakan pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024. Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari tersebut sebagai Hari Libur Nasional.
Berikut kegiatan operasional yang tidak akan dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada tanggal tersebut:
- Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
- Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
- Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Layanan Operasional Kas
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
Ramdan menjelaskan bahwa pelaksanaan operasional di sektor keuangan lainnya, seperti perbankan dan lembaga keuangan, akan diserahkan kepada masing-masing institusi untuk dipertimbangkan sesuai dengan kebijakan internal mereka.
“Keputusan ini sejalan dengan penetapan Hari Libur Nasional guna mendukung partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Bank Indonesia akan kembali melaksanakan kegiatan operasional pada hari berikutnya,” kata Ramdan.
Dengan keputusan ini, masyarakat diimbau untuk mengatur kebutuhan transaksi keuangan mereka lebih awal. Bank Indonesia memastikan bahwa seluruh sistem operasional akan kembali berjalan normal pada 28 November 2024.