Bareskrim Polri memastikan para tahanannya dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2024 yang digelar pada Rabu (27/11). Pemungutan suara dilakukan di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disediakan di Mabes Polri. Sebanyak 17 tahanan Bareskrim tercatat menggunakan hak pilihnya, terdiri dari 16 tahanan pria dan 1 tahanan wanita.
Penyelenggaraan pemungutan suara ini dilakukan melalui kerja sama antara Bareskrim Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga terkait lainnya. Prosesnya dirancang secara cermat untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Mulai dari pendataan tahanan, penyiapan TPS khusus, hingga pengawasan jalannya pemungutan suara, seluruh prosedur dilakukan dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
Hak pilih, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, tetap diberikan kepada setiap warga negara, termasuk tahanan.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen negara dalam menyelenggarakan pemilu yang inklusif dan adil. Dengan memberikan kesempatan kepada tahanan untuk menggunakan hak pilih, negara memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai penting dalam menciptakan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia.