28 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANDua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Diberlakukan di 2025, Apa Saja Rinciannya ?

Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Diberlakukan di 2025, Apa Saja Rinciannya ?

Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Ketetapan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jenis Pajak Baru yang Dikenakan

Berdasarkan undang-undang tersebut, dua jenis pungutan tambahan akan diterapkan, yaitu: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Keduanya ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang, sesuai ketentuan yang tercantum dalam beleid tersebut.

Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Dengan pajak baru ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca, terutama di sektor transportasi.

Komponen Pajak Kendaraan Bermotor pada 2025

Pemilik kendaraan baru nantinya akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yakni:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  2. Opsen BBNKB
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Opsen PKB
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Biaya Administrasi STNK
  7. Biaya Administrasi TNKB

Pembayaran pajak ini akan mencakup berbagai biaya terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

Perubahan pada Lembar Belakang STNK

Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan. Dua kolom baru akan ditambahkan untuk mencatat informasi terkait Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Perubahan ini bertujuan memberikan transparansi lebih kepada pemilik kendaraan mengenai rincian kewajiban pajak mereka.

Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan berkontribusi pada upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga

Sumbang 14 Persen Investasi Nasional, Ekonomi Jakarta Tetap Ngebut di 2025

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan kinerja...

Pasar Bergejolak, AllianzGI dan DBS Tawarkan Jurus Investasi Global Berbasis USD

Jakarta - Di tengah ketidakpastian pasar global dan domestik,...

Bukan Sekadar Estetika, Ini Alasan Baja Jadi Masa Depan Arsitektur Indonesia

Jakarta - Indonesia yang berada di jalur Cincin Api...

MRT Fase 2A Masuk Harmoni, Kawasan Bisnis dan Pemerintahan Siap Terkoneksi

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi...

Pensiun Tak Lagi Menakutkan, Ini Cara DBS Siapkan Masa Tua dengan Percaya Diri

Jakarta - Fenomena penuaan penduduk kini menjadi tantangan serius...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini