Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Ketetapan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jenis Pajak Baru yang Dikenakan
Berdasarkan undang-undang tersebut, dua jenis pungutan tambahan akan diterapkan, yaitu: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Keduanya ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang, sesuai ketentuan yang tercantum dalam beleid tersebut.
Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Dengan pajak baru ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca, terutama di sektor transportasi.
Komponen Pajak Kendaraan Bermotor pada 2025
Pemilik kendaraan baru nantinya akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yakni:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Pembayaran pajak ini akan mencakup berbagai biaya terkait kepemilikan kendaraan bermotor.
Perubahan pada Lembar Belakang STNK
Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan. Dua kolom baru akan ditambahkan untuk mencatat informasi terkait Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Perubahan ini bertujuan memberikan transparansi lebih kepada pemilik kendaraan mengenai rincian kewajiban pajak mereka.
Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan berkontribusi pada upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.