30.4 C
Jakarta
Sabtu, Juni 13, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANDua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Diberlakukan di 2025, Apa Saja Rinciannya ?

Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Diberlakukan di 2025, Apa Saja Rinciannya ?

Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Ketetapan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jenis Pajak Baru yang Dikenakan

Berdasarkan undang-undang tersebut, dua jenis pungutan tambahan akan diterapkan, yaitu: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Keduanya ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang, sesuai ketentuan yang tercantum dalam beleid tersebut.

Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Dengan pajak baru ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca, terutama di sektor transportasi.

Komponen Pajak Kendaraan Bermotor pada 2025

Pemilik kendaraan baru nantinya akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yakni:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  2. Opsen BBNKB
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Opsen PKB
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Biaya Administrasi STNK
  7. Biaya Administrasi TNKB

Pembayaran pajak ini akan mencakup berbagai biaya terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

Perubahan pada Lembar Belakang STNK

Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan. Dua kolom baru akan ditambahkan untuk mencatat informasi terkait Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Perubahan ini bertujuan memberikan transparansi lebih kepada pemilik kendaraan mengenai rincian kewajiban pajak mereka.

Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan berkontribusi pada upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Kenaikan Iuran JKN, Simak Rinciannya

Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif iuran Program...

Angka Kematian Jemaah Jadi Sorotan, Aturan Haji 2027 Bakal Lebih Ketat

Malang - Kementerian Haji dan Umrah berencana memperketat persyaratan...

Program Makan Gratis Masuk Wilayah 3T, BGN Andalkan Kantin dan Dapur CSR

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sejumlah skema...

Belanja Makin Seru, Festival Jakarta Great Sale Targetkan Transaksi Rp16 Triliun

Jakarta - Ajang pesta diskon tahunan Festival Jakarta Great...

Pertamax Naik Tajam, Ekonom Sebut Konsumen Sangat Mungkin Pindah ke Pertalite

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE),...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini