Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperkenalkan tiga layanan baru dalam platform BI-FAST sebagai bagian dari pengembangan Fase I Tahap 2, yang resmi diluncurkan pada 21 Desember 2024. Peluncuran ini juga bertepatan dengan peringatan tiga tahun BI-FAST sejak diperkenalkan pertama kali pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual. Tiga layanan baru tersebut adalah transfer kolektif (bulk transfer), pembayaran atas permintaan (request for payment), dan transfer debit langsung (direct debit).
Mengutip dari keterangan tertulis BI, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang bertujuan menciptakan ekosistem pembayaran ritel yang lebih terintegrasi, interoperabel, dan saling terkoneksi. Dengan kolaborasi bersama industri sistem pembayaran, BI berupaya meningkatkan efisiensi, mendukung inklusi keuangan, serta menyediakan layanan transaksi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
- Transfer Kolektif (Bulk Transfer)
Layanan ini memungkinkan pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, dengan minimal 20 transaksi dalam satu instruksi. Solusi ini cocok untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, maupun distribusi dividen, sehingga mendukung efisiensi transaksi berskala besar bagi pelaku usaha dan institusi.
- Pembayaran atas Permintaan (Request for Payment)
Fitur ini memudahkan penerima dana untuk mengirim permintaan pembayaran kepada pengirim dana. Fungsi ini sangat bermanfaat dalam berbagai situasi, seperti penagihan pembayaran invoice dan kebutuhan perorangan lainnya.
- Transfer Debit Langsung (Direct Debit)
Layanan ini memungkinkan pembayaran tagihan rutin secara otomatis melalui pendebitan rekening yang telah diotorisasi oleh nasabah. Aplikasi utamanya mencakup pembayaran listrik, air, cicilan leasing, hingga premi asuransi.
Bank Indonesia telah menetapkan skema harga untuk layanan ini:
- Bulk Transfer: Rp16 per transaksi (peserta pengirim), maksimal Rp2.100 per transaksi untuk nasabah.
- Request for Payment: Rp19 per transaksi (peserta pengirim), maksimal Rp2.500 per transaksi untuk nasabah.
- Direct Debit: Rp19 per transaksi (peserta penerima), maksimal Rp2.500 per transaksi untuk nasabah.
Batas maksimal nominal transaksi pada layanan ini adalah Rp250 juta per transaksi, dengan peserta diperbolehkan menetapkan batas lebih rendah sesuai kebijakan risiko masing-masing.
Penguatan layanan BI-FAST ini menjadi bagian penting dalam akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Infrastruktur pembayaran cepat ini diharapkan menjadi game changer yang tidak hanya mendukung kebutuhan transaksi domestik, tetapi juga memfasilitasi transaksi lintas negara di masa depan.
Bank Indonesia mengajak pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun non-bank, untuk memanfaatkan layanan BI-FAST. Bersama-sama, langkah ini bertujuan menciptakan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.