Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan mengabaikan perlindungan terhadap pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor padat karya atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna menjaga kesejahteraan pekerja dalam menghadapi implementasi kebijakan tersebut.
“Kenaikan PPN ini adalah amanat undang-undang yang bertujuan menciptakan keadilan. Kebijakan ini bersifat selektif, di mana kelompok masyarakat yang mampu akan memberikan kontribusi lebih besar, sedangkan masyarakat kurang mampu akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” ujar Menaker Yassierli dikutip dari keterangan tertulis Kemnaker Sabtu (21/12).
Bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan berbagai insentif, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan, akan mendapatkan potongan sebesar 50 persen selama enam bulan untuk meringankan beban pekerja dan perusahaan.
Bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama lima bulan, pelatihan keterampilan dengan nilai bantuan mencapai Rp2,4 juta, serta akses mudah ke Program Prakerja.
“Kami ingin memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli sekaligus peluang untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tegas Menaker.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah berupaya menyeimbangkan penerimaan negara dari pajak dengan perlindungan sosial yang tepat sasaran.
“Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada optimalisasi penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja dan buruh,” tutup Yassierli.