28.8 C
Jakarta
Selasa, Maret 10, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANMUI Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dinilai Tidak Tepat, Apa Alasannya?

MUI Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dinilai Tidak Tepat, Apa Alasannya?

Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mengimbau pemerintah untuk menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Karena kenaikan PPN ini berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat luas, pemerintah sebaiknya menunda penerapan kebijakan tersebut demi kebaikan bersama,” ujar Buya Anwar Abbas dikutip dari laman MUI, Jumat (27/12)

Ia menekankan bahwa penundaan tersebut perlu dilakukan hingga kondisi dunia usaha dan perekonomian masyarakat dinilai siap menghadapi kebijakan tersebut.

Penundaan ini, menurut Buya Anwar, sangat penting untuk menjaga stabilitas persatuan bangsa. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus mendukung rakyat, bukan membebani mereka.

“Sebagian besar pakar dan masyarakat menilai bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen saat kepercayaan publik terhadap pemerintah belum sepenuhnya pulih, serta ketika dunia usaha sedang lesu akibat daya beli yang melemah, adalah kebijakan yang tidak tepat,” tegasnya.

Dari sisi hukum, kenaikan PPN ini memang memiliki landasan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, Buya Anwar mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sudah sejalan dengan amanat konstitusi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari sudut pandang sosial ekonomi, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah penerapannya pada saat ini adalah langkah yang tepat.

“Inilah sumber permasalahan dan kontroversi. Pemerintah terlihat bersikukuh memberlakukan kebijakan ini pada 1 Januari 2025 dengan dua alasan utama,” lanjutnya.

Pertama, penerapan kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU HPP, dan jika tidak dilaksanakan, pemerintah berisiko dianggap melanggar undang-undang. Kedua, pemerintah memerlukan tambahan dana untuk menutupi kebutuhan belanja, termasuk untuk program pembangunan.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menyusun kebijakan pengecualian kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan pendidikan.

Namun demikian, Buya Anwar mengingatkan bahwa keresahan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kebijakan ini sangat nyata. Menurutnya, kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya beli masyarakat.

“Jika daya beli masyarakat menurun, maka keuntungan pengusaha serta kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat juga akan ikut menurun,” ujarnya.

Buya Anwar menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi, yang mengharuskan setiap kebijakan pemerintah diarahkan untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga

Tanpa Sound System, Menag Pastikan Takbiran Tetap Jalan Meski Bertepatan dengan Nyepi

Jakarta - Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan...

Jakarta Perkuat Identitas Budaya, 10 Warisan Takbenda Baru Resmi Ditetapkan

Jakarta - DKI Jakarta kini tercatat memiliki 95 Warisan...

PLN Group Tunjukkan Taring di Malaysia, Proyek Kereta Listrik Rampung Lebih Awal

Jakarta - Subholding PT PLN Nusantara Power (PLN NP)...

Siap Mudik Lewat Laut? 841 Kapal Disiagakan untuk Lebaran 2026

Jakarta - Kementerian Perhubungan menyiapkan sebanyak 841 kapal dengan...

Renovasi Rumah Jelang Lebaran? Tren Lantai 2026 Ini Bikin Hunian Makin Hangat

Lantai berperan penting dalam membangun kesan bersih, luas, dan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini