Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen, seperti yang telah diterapkan sejak 2022.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Presiden.
Presiden juga menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan pembebasan PPN, dengan tarif 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Kebijakan kenaikan tarif PPN ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan bertahap tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Presiden Prabowo.
Kebijakan perpajakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih inklusif. Presiden menekankan bahwa pemerintah juga menyediakan berbagai bentuk stimulus untuk meringankan beban masyarakat.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),”paparnya.
Presiden berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas dan membantu mendorong pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.