Jakarta – Kakorlantas Polri memastikan sistem tilang berbasis poin akan mulai diterapkan tahun ini. Sistem ini memberikan setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin tersebut akan berkurang jika pengemudi melakukan pelanggaran, dengan konsekuensi terberat berupa pencabutan SIM.
Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, menjelaskan bahwa program ini disebut Traffic Attitude Record Report. Program ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.
“Traffic Attitude Record akan diberlakukan mulai Januari. Sistem ini mengacu pada regulasi yang ada, dengan pendekatan merit point system. Pelanggaran lalu lintas atau keterlibatan dalam kecelakaan akan mengurangi poin pengendara,” jelas Aan.
Kakorlantas juga merinci skema pengurangan poin berdasarkan tingkat pelanggaran:
- Pelanggaran ringan: Mengurangi 1 poin.
- Pelanggaran sedang: Mengurangi 3 poin.
- Pelanggaran berat: Mengurangi 5 poin.
Apabila poin habis dalam satu tahun akibat akumulasi pelanggaran, SIM pengemudi akan dicabut dan diblokir.
“Jika pengemudi terlibat kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, 12 poin akan langsung dihapus. Untuk kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen. Pemilik SIM harus mengulang proses pembuatan SIM saat masa perpanjangan,” tambah Aan.
Polri juga mengintegrasikan sistem poin ini dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pelanggaran lalu lintas akan tercatat dan memengaruhi proses pengajuan SKCK.
Sistem poin ini tidak hanya berlaku pada tilang manual, tetapi juga diterapkan pada tilang elektronik (ETLE). Dengan demikian, pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE juga akan berdampak pada pengurangan poin pengendara.
“Integrasi ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara, sehingga lalu lintas menjadi lebih tertib,” tutup Aan.