33 C
Jakarta
Kamis, Juni 11, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPolri Terapkan Sistem Tilang Poin SIM, Apa Konsekuensinya Jika Melanggar?

Polri Terapkan Sistem Tilang Poin SIM, Apa Konsekuensinya Jika Melanggar?

Jakarta – Kakorlantas Polri memastikan sistem tilang berbasis poin akan mulai diterapkan tahun ini. Sistem ini memberikan setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin tersebut akan berkurang jika pengemudi melakukan pelanggaran, dengan konsekuensi terberat berupa pencabutan SIM.

Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, menjelaskan bahwa program ini disebut Traffic Attitude Record Report. Program ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

“Traffic Attitude Record akan diberlakukan mulai Januari. Sistem ini mengacu pada regulasi yang ada, dengan pendekatan merit point system. Pelanggaran lalu lintas atau keterlibatan dalam kecelakaan akan mengurangi poin pengendara,” jelas Aan.

Kakorlantas juga merinci skema pengurangan poin berdasarkan tingkat pelanggaran:

  • Pelanggaran ringan: Mengurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: Mengurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat: Mengurangi 5 poin.

Apabila poin habis dalam satu tahun akibat akumulasi pelanggaran, SIM pengemudi akan dicabut dan diblokir.

“Jika pengemudi terlibat kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, 12 poin akan langsung dihapus. Untuk kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen. Pemilik SIM harus mengulang proses pembuatan SIM saat masa perpanjangan,” tambah Aan.

Polri juga mengintegrasikan sistem poin ini dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pelanggaran lalu lintas akan tercatat dan memengaruhi proses pengajuan SKCK.

Sistem poin ini tidak hanya berlaku pada tilang manual, tetapi juga diterapkan pada tilang elektronik (ETLE). Dengan demikian, pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE juga akan berdampak pada pengurangan poin pengendara.

“Integrasi ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara, sehingga lalu lintas menjadi lebih tertib,” tutup Aan.

Baca Juga

Pertamax Naik Tajam, Ekonom Sebut Konsumen Sangat Mungkin Pindah ke Pertalite

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE),...

Jakarta dan BMKG Siapkan Sistem Peringatan Polusi Udara

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan...

Pedagang Online Wajib Tahu Aturan Ini, Permendag PMSE Resmi Berlaku

Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani revisi...

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Koruptor Rp311 Miliar, Ini Daftarnya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset...

Tak Ada Ampun, Pelaku Perundungan Terancam Kehilangan KJP

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini