32.1 C
Jakarta
Kamis, Juni 12, 2025
BerandaKATA EKBISUMKMPedagang Kelontong Dukung Edukasi Larangan Rokok untuk Usia di Bawah 21 Tahun

Pedagang Kelontong Dukung Edukasi Larangan Rokok untuk Usia di Bawah 21 Tahun

Jakarta – Asosiasi pedagang kelontong siap bekerja sama dalam kampanye edukasi pembatasan konsumsi rokok dengan memasang stiker larangan penjualan bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun. Langkah ini dianggap sebagai pendekatan yang lebih efektif dibandingkan mendorong aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti kebijakan kemasan rokok polos tanpa identitas merek.

Menurut para pedagang, pemasangan stiker larangan menjual rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun lebih tepat sasaran karena langsung memberikan edukasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan menekan angka perokok usia muda.

Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Junaedi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, langkah edukatif lebih bermanfaat dibandingkan dengan regulasi yang dinilai berlebihan, seperti aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Saya setuju untuk anak di bawah usia 21 tahun tidak merokok. Namun, untuk usia 21 ke atas itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang mau dikonsumsi,” ujarnya dikutip dalam laman berita liputan6.com

Kritik terhadap Pembatasan Penjualan di Sekitar Sekolah

Selain isu kemasan, kebijakan dalam PP 28/2024 yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak juga menuai protes dari berbagai pihak. Banyak pedagang merasa dirugikan, terutama mereka yang telah lama berjualan di wilayah tersebut, bahkan sebelum fasilitas pendidikan atau area bermain anak dibangun.

Junaedi menilai kebijakan ini akan berdampak negatif terhadap ekonomi pedagang kecil, terutama warung kelontong yang bergantung pada penjualan rokok sebagai sumber utama pendapatan. Saat ini, penjualan rokok berkontribusi sekitar 60 persen terhadap total pemasukan warung.

“Banyak pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari penjualan rokok. Jika aturan ini diterapkan tanpa solusi yang jelas, maka akan semakin sulit bagi mereka untuk bertahan,” jelasnya.

Permintaan Dialog Terbuka dengan Pemerintah

Junaedi juga menyoroti ketidakseimbangan dalam kebijakan terkait industri hasil tembakau (IHT). Ia menilai sektor ini sering mendapat tekanan regulasi tanpa adanya alternatif yang konkret bagi para pelaku usaha kecil yang bergantung pada industri tersebut.

Untuk itu, Perpeksi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar membuka ruang dialog dengan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri tembakau, pedagang kecil, dan masyarakat. Ia berharap regulasi yang dibuat dapat lebih seimbang dan mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi menengah ke bawah.

Masukan ini telah disampaikan dalam acara Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” yang digelar bersama Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, beberapa waktu lalu.

Namun, Junaedi mengaku masih skeptis terhadap komitmen Kemenkes dalam mendengarkan aspirasi para pelaku usaha kecil. Ia menilai hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah dalam membuka diskusi sebelum merancang kebijakan terkait industri tembakau.

“Jika Kemenkes terus melanjutkan bahkan mengesahkan Rancangan Permenkes, PERPEKSI dan lembaga serta asosiasi masyarakat lainnya siap turun ke jalan untuk menggugat,”ungkapnya.

Baca Juga

Gunung Merapi Terus Muntahkan Lava, Warga Diminta Waspada

Yogyakarta - Gunung Merapi terus menunjukkan aktivitas vulkanik yang...

Presiden Prabowo Salat Iduladha di Istiqlal, Serukan Makna Kurban

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, melaksanakan Salat Iduladha 1446...

Tes Kemampuan Akademik Mulai Diterapkan, Ini Fungsi dan Jadwal Lengkapnya

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan...

Musikal Keluarga Cemara 2025 Hadir dengan Album Kolaborasi Lintas Generasi

Jakarta - Menjelang pementasan Panggung Musikal Keluarga Cemara 2025...

Kurangi Sampah Plastik, Tradisi Lama Sarangan Dihidupkan Saat Kurban di Kulonprogo

Yogyakarta - Suasana pembagian daging kurban di Masjid Al...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini