30.1 C
Jakarta
Senin, Juni 23, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALPemerintah Tetapkan THR dan Bonus untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan Pengemudi Online

Pemerintah Tetapkan THR dan Bonus untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan Pengemudi Online

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Presiden menyampaikan bahwa THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri. Detail mengenai mekanisme pencairannya akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Saya meminta agar THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Terkait besaran dan mekanismenya, Menteri Ketenagakerjaan akan mengatur lebih lanjut melalui surat edaran,” ujar Presiden.

Selain bagi pekerja formal, pemerintah juga memperhatikan pekerja di sektor transportasi daring, termasuk pengemudi dan kurir online. Presiden menilai bahwa kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik sangatlah penting. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar perusahaan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya dalam bentuk tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pekerja.

Pemerintah Tetapkan THR dan Bonus untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan Pengemudi Online
Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan pengemudi ojek online usai mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/03/2025) (katafoto/HO/BPMI Setpres/Cahyo)

“Saya berharap seluruh perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi dapat memberikan apresiasi kepada para pengemudi dan kurir online dalam bentuk bonus tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan mereka selama bekerja,” tutur Presiden.

Saat ini, diperkirakan ada sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang bekerja secara aktif, serta 1 hingga 1,5 juta pekerja dengan status paruh waktu. Presiden berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi mereka, terutama dalam menikmati libur serta merayakan Idulfitri dengan lebih tenang.

“Semoga kebijakan ini bisa memberikan kesempatan bagi para pekerja, termasuk pengemudi online, untuk menikmati libur dan mudik dalam kondisi yang lebih baik,” tambahnya.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berperan dalam perumusan kebijakan ini, termasuk para menteri serta pimpinan perusahaan transportasi daring.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, serta Sekretaris Kabinet atas kerja sama yang solid. Juga kepada para pimpinan perusahaan transportasi daring seperti Saudara Patrick Walujo dan Saudara Anthony Tan. Terima kasih juga untuk para pengemudi dan kurir online di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga

Harga Ayam Hidup Diatur Rp18.000/Kg, Pemerintah Tegas Hadapi Manipulasi Pasar

Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah untuk menjaga...

Viral! Pendakian Ilegal di Gunung Merapi Terekam CCTV, Ini Tindakan Balai TNGM

Yogyakarta- Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengonfirmasi telah...

Xpeng Rilis Harga Resmi G6 dan X9 di Indonesia, Mulai Rp599 Juta


Jakarta - Xpeng Indonesia, di bawah naungan Erajaya Active...

Danantara, Strategi Baru Pemerintah Capai Target Ekonomi 8 Persen di 2029

Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya...

Rumah Subsidi Kini Lebih Terjangkau, Pemerintah Siapkan Cicilan Mulai Rp 600 Ribu Per Bulan

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini