27.4 C
Jakarta
Selasa, Agustus 12, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALKemenag dan ATR/BPN Terbitkan 15.000 Sertifikat Tanah Wakaf dalam 3 Bulan

Kemenag dan ATR/BPN Terbitkan 15.000 Sertifikat Tanah Wakaf dalam 3 Bulan

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan penerbitan 15.000 sertifikat tanah wakaf dalam kurun waktu tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2025.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset wakaf, sehingga dapat dikelola dengan lebih aman dan optimal untuk kepentingan umat.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi luar biasa dengan Kementerian ATR/BPN, yang berhasil menerbitkan 15.000 sertifikat tanah wakaf hanya dalam tiga bulan. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam keterangan resminya, Sabtu (22/3).

Ia menambahkan bahwa masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, yang dapat menjadi kendala dalam pemanfaatannya. Dengan adanya percepatan sertifikasi ini, aset wakaf diharapkan semakin terlindungi secara hukum dan lebih produktif dalam mendukung program sosial serta keagamaan.

Pada kesempatan tersebut, Abu Rokhmad menegaskan bahwa Bimas Islam berkomitmen untuk menjadi mitra masyarakat dalam menjalankan kehidupan beragama. Hal ini diwujudkan dengan menghadirkan layanan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan umat.

“Bimas Islam ingin hadir sebagai mitra umat, bukan hanya sekadar penyedia layanan. Kami ingin berperan aktif di tengah masyarakat, mulai dari bimbingan pernikahan hingga program pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya distribusi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang lebih tepat sasaran. Sesuai arahan pemerintah, pendistribusian dana sosial kini harus berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar manfaatnya lebih terarah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kita harus memastikan bahwa bantuan sosial, termasuk ZIS, diberikan kepada pihak yang paling berhak sesuai klasifikasi dalam DTSEN. Dengan begitu, penyaluran menjadi lebih efektif dan benar-benar memberi dampak positif bagi penerimanya,” tegasnya.

Mengusung tagline “Beragama, Berdaya, Berdampak”, Kemenag berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak demi menghadirkan program keagamaan yang lebih inklusif serta bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga

Kok Bisa Velg Motor Penyok Padahal Nggak Nabrak? Ini 4 Penyebabnya

Pernah nggak, lagi santai cuci motor atau sekadar cek...

Wisata Kecantikan Jadi Gaya Hidup Baru, Klinik Lokal Tawarkan Layanan Estetika Modern

Jakarta - Tren beauty tourism atau wisata kecantikan kini...

Laporan TIFA: Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Tinggi di Tiga Wilayah

Jakarta - Melalui program Jurnalisme Aman, Yayasan TIFA merilis...

Jangan Lewatkan! BIAS 2025 Siap Lindungi Anak dari 5 Penyakit Berbahaya

Jakarta - Pemerintah kembali meluncurkan program Bulan Imunisasi Anak...

Diduga Karena Cemburu, Suami Bakar Istri Hidup-Hidup di Palu

Palu - Kota Palu digemparkan oleh aksi kekerasan dalam...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini