28 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKemenag dan ATR/BPN Terbitkan 15.000 Sertifikat Tanah Wakaf dalam 3 Bulan

Kemenag dan ATR/BPN Terbitkan 15.000 Sertifikat Tanah Wakaf dalam 3 Bulan

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan penerbitan 15.000 sertifikat tanah wakaf dalam kurun waktu tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2025.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset wakaf, sehingga dapat dikelola dengan lebih aman dan optimal untuk kepentingan umat.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi luar biasa dengan Kementerian ATR/BPN, yang berhasil menerbitkan 15.000 sertifikat tanah wakaf hanya dalam tiga bulan. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam keterangan resminya, Sabtu (22/3).

Ia menambahkan bahwa masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, yang dapat menjadi kendala dalam pemanfaatannya. Dengan adanya percepatan sertifikasi ini, aset wakaf diharapkan semakin terlindungi secara hukum dan lebih produktif dalam mendukung program sosial serta keagamaan.

Pada kesempatan tersebut, Abu Rokhmad menegaskan bahwa Bimas Islam berkomitmen untuk menjadi mitra masyarakat dalam menjalankan kehidupan beragama. Hal ini diwujudkan dengan menghadirkan layanan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan umat.

“Bimas Islam ingin hadir sebagai mitra umat, bukan hanya sekadar penyedia layanan. Kami ingin berperan aktif di tengah masyarakat, mulai dari bimbingan pernikahan hingga program pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya distribusi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang lebih tepat sasaran. Sesuai arahan pemerintah, pendistribusian dana sosial kini harus berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar manfaatnya lebih terarah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kita harus memastikan bahwa bantuan sosial, termasuk ZIS, diberikan kepada pihak yang paling berhak sesuai klasifikasi dalam DTSEN. Dengan begitu, penyaluran menjadi lebih efektif dan benar-benar memberi dampak positif bagi penerimanya,” tegasnya.

Mengusung tagline “Beragama, Berdaya, Berdampak”, Kemenag berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak demi menghadirkan program keagamaan yang lebih inklusif serta bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga

Polisi dan TNI Kompak, Tambang Emas Ilegal di Hulu Kuantan Disikat

Hulu Kuantan - Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan...

Strategi Kementan Berhasil, Ekspor Unggas Indonesia Tembus Rp18,2 Miliar

Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan peningkatan signifikan kinerja...

Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan...

Hadir dengan Teknologi Google, Hyundai Ioniq 3 Siap Guncang Pasar EV

Hyundai terus memperluas lini kendaraan listriknya dengan menghadirkan model...

Chery R08 Pro Siap Mengaspal, Pikap Tangguh Penantang Hilux

Tiongkok - Chery resmi meluncurkan pikap Rely R08 Pro...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini