29 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,6 M ke Surabaya dan Malang

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,6 M ke Surabaya dan Malang

Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepuluh aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Balai Kota Surabaya pada Jumat (21/3), dengan total nilai aset mencapai Rp15.667.681.000.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara optimal. Ia menekankan bahwa hibah ini bertujuan untuk mencegah penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak, mengurangi beban biaya pemeliharaan, serta mempertahankan nilai ekonomisnya.

“KPK berharap aset rampasan ini dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang tepat,” ujar Mungki dikutip dalam keterangan tertulis.

Langkah ini juga bertujuan untuk memperjelas batas kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan aset negara, khususnya barang rampasan yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht).

Kewenangan Pengelolaan di Tangan Pemda

Setelah resmi diserahkan, Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan negara.

KPK tidak hanya menyerahkan aset dalam bentuk hibah, tetapi juga akan melakukan pemantauan agar pemanfaatannya sesuai dengan rencana yang telah diajukan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memastikan aset yang diberikan benar-benar berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

Berlandaskan Regulasi Resmi

Hibah aset ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021, yang mengatur tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga

Cara Mudah Tampil Cantik dengan Gelung Nusantara

Jakarta - Gelung atau sanggul merupakan bagian penting dari...

Tarif AS Naik dan Konflik Memanas, Mengapa Indonesia Justru Diuntungkan?

Ketegangan geopolitik global kembali memanas, dipicu oleh meningkatnya hubungan...

Sering Susah Fokus? Bisa Jadi Ini Gejala ADHD pada Orang Dewasa

Yogyakarta - Kasus Attention Deficit Hyperactivity Disorder atau ADHD...

Kosmetik dan Logistik Wajib Halal, Siapkah Pelaku Usaha?

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan...

Kemenag Buka Suara, Isu Pengambilalihan Dana Masjid Itu Tidak Benar

Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini