Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepuluh aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Balai Kota Surabaya pada Jumat (21/3), dengan total nilai aset mencapai Rp15.667.681.000.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara optimal. Ia menekankan bahwa hibah ini bertujuan untuk mencegah penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak, mengurangi beban biaya pemeliharaan, serta mempertahankan nilai ekonomisnya.
“KPK berharap aset rampasan ini dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang tepat,” ujar Mungki dikutip dalam keterangan tertulis.
Langkah ini juga bertujuan untuk memperjelas batas kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan aset negara, khususnya barang rampasan yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht).
Kewenangan Pengelolaan di Tangan Pemda
Setelah resmi diserahkan, Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan negara.
KPK tidak hanya menyerahkan aset dalam bentuk hibah, tetapi juga akan melakukan pemantauan agar pemanfaatannya sesuai dengan rencana yang telah diajukan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memastikan aset yang diberikan benar-benar berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.
Berlandaskan Regulasi Resmi
Hibah aset ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021, yang mengatur tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.