31.2 C
Jakarta
Selasa, Juni 24, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALKPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,6 M ke Surabaya dan Malang

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,6 M ke Surabaya dan Malang

Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepuluh aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Balai Kota Surabaya pada Jumat (21/3), dengan total nilai aset mencapai Rp15.667.681.000.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara optimal. Ia menekankan bahwa hibah ini bertujuan untuk mencegah penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak, mengurangi beban biaya pemeliharaan, serta mempertahankan nilai ekonomisnya.

“KPK berharap aset rampasan ini dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang tepat,” ujar Mungki dikutip dalam keterangan tertulis.

Langkah ini juga bertujuan untuk memperjelas batas kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan aset negara, khususnya barang rampasan yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht).

Kewenangan Pengelolaan di Tangan Pemda

Setelah resmi diserahkan, Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan negara.

KPK tidak hanya menyerahkan aset dalam bentuk hibah, tetapi juga akan melakukan pemantauan agar pemanfaatannya sesuai dengan rencana yang telah diajukan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memastikan aset yang diberikan benar-benar berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

Berlandaskan Regulasi Resmi

Hibah aset ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021, yang mengatur tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga

Keluarga Cemara, Pertunjukan Musikal yang Penuh Cinta dan Kehangatan

  Jakarta - Setelah sukses besar lewat film animasi JUMBO,...

Hindari Risiko! Simak 7 Tips Keuangan Sebelum Mengambil Cicilan Mobil

Jakarta - Memiliki mobil pribadi menjadi impian banyak orang,...

Xpeng Rilis Harga Resmi G6 dan X9 di Indonesia, Mulai Rp599 Juta


Jakarta - Xpeng Indonesia, di bawah naungan Erajaya Active...

Stimulus Ekonomi PELNI Catat Lonjakan Penumpang Kapal Selama Liburan

Jakarta - Program stimulus ekonomi yang digagas PT Pelayaran...

HUT Jakarta, Tarif Transportasi Umum Cuma Rp1 Selama 24 Jam

Jakarta - Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini