30.7 C
Jakarta
Minggu, Juli 20, 2025
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSKemkomdigi Bekukan TDPSE Worldcoin dan WorldID, Dugaan Pelanggaran Diselidiki

Kemkomdigi Bekukan TDPSE Worldcoin dan WorldID, Dugaan Pelanggaran Diselidiki

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran aturan dalam operasional sistem elektronik oleh penyelenggara layanan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pihaknya segera memanggil dua perusahaan terkait, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan penjelasan. Pemanggilan ini dilakukan setelah muncul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian. Pemanggilan kepada PT Terang Bulan Abadi akan segera dijadwalkan,” ujar Alexander di Jakarta, Minggu (4/5).

Kemkomdigi Bekukan TDPSE Worldcoin dan WorldID, Dugaan Pelanggaran Diselidiki
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar (katafoto/HO/Humas Komdigi)

Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi dan belum memiliki TDPSE sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Sementara itu, layanan Worldcoin justru terdaftar atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan perusahaan yang menjalankan operasionalnya secara langsung.

“Ini menimbulkan persoalan legalitas karena penggunaan badan hukum lain dalam TDPSE dianggap tidak sah,” jelasnya.

Tindakan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang mewajibkan PSE lingkup privat untuk memiliki registrasi resmi dan bertanggung jawab atas operasional layanan digital yang disediakan.

“Kami anggap penggunaan identitas hukum lain tanpa kewenangan sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan dan keamanan publik,” tegas Alexander.

Kemkomdigi menyatakan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik demi menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya. Dirjen Pengawasan Ruang Digital juga mengajak publik untuk proaktif melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga ekosistem digital. Kami mendorong pelaporan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tutup Alexander.

Baca Juga

BGN Minta Pendidikan Gizi Terintegrasi dengan Kurikulum Sekolah

Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong agar pendidikan gizi dimasukkan...

Penjualan Honda Tembus 39 Ribu Unit di Semester Pertama 2025, Brio Masih Terlaris

Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) mencatat total...

Sunrise Society, Inisiatif Bank Saqu Satukan Komunitas Hidup Sehat dan Produktif

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari Astra...

Jakarta Fair 2025 Resmi Ditutup, Transaksi Tembus Rp7,3 Triliun

Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, resmi menutup...

Indonesia Bangun AI Center of Excellence Berbasis Inklusivitas dan Keamanan

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini