32.2 C
Jakarta
Senin, Juni 15, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALDana Abadi Jurnalisme: Solusi Krisis Media dan Kesejahteraan Jurnalis

Dana Abadi Jurnalisme: Solusi Krisis Media dan Kesejahteraan Jurnalis

Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan public endowment fund atau dana abadi untuk mendukung jurnalisme. Inisiatif yang diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ini bertujuan untuk menunjang kualitas jurnalistik serta menjamin keberlangsungan usaha media di tengah tantangan industri.

“Dana ini ditujukan untuk mendukung para jurnalis dan keberlangsungan media, bukan semata untuk individu saja,” ujar Ninik saat menghadiri seminar nasional mengenai keberlanjutan media yang digelar di Jakarta Pusat, Sabtu (3/5).

Meski masih dalam tahap konsep, Ninik menilai bahwa dana tersebut dapat dihimpun dari berbagai sumber, mulai dari alokasi pemerintah, kontribusi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga donasi publik. Ia menekankan bahwa skema seperti ini berpotensi menjadi penyelamat media yang menghadapi kesulitan finansial.

“Pendanaannya bisa bersumber dari pemerintah, CSR, atau dukungan masyarakat yang peduli terhadap eksistensi media yang tengah terpuruk,” jelasnya dikutip dalam laman berita satu.

Dana Abadi Jurnalisme: Solusi Krisis Media dan Kesejahteraan Jurnalis
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan sambutan di Jakarta. Dewan Pers sepakat dengan usulan Public Endowment Fund (dana abadi) dari pemerintah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan kesejahteraan media. (katafoto/HO/Beritasatu/Muhammad Farhan)

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, turut menyoroti krisis yang melanda industri pers, yang memaksa banyak media melakukan efisiensi hingga merumahkan karyawan. Ia menyambut positif ide dana abadi jurnalisme sebagai langkah strategis jangka panjang untuk memperkuat kualitas pers dan menjamin kelangsungan bisnis media.

“Saya sangat mendukung pembentukan dana abadi guna menopang jurnalisme yang berkualitas. Namun, kita perlu cermati model implementasinya agar tetap sejalan dengan Undang-Undang Pers,” jelas Nezar.

Nezar bahkan membuka kemungkinan untuk merevisi regulasi yang ada agar pemerintah dapat secara legal mendukung pendanaan terhadap sektor jurnalisme melalui mekanisme tersebut.

“Bisa saja Undang-Undang Pers direvisi agar mengakomodasi mandat bagi pemerintah untuk mendirikan atau mendukung dana abadi untuk jurnalisme,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam mekanisme distribusi dana, agar pendanaan dapat digunakan secara efisien dan merata bagi media yang memang layak menerima.

“Jika dana harus dibagi ke ribuan media, tentu kita perlu perhitungan yang matang—berapa besar dana dibutuhkan dan bagaimana regulasinya agar adil dan tepat sasaran,” pungkas Nezar.

Baca Juga

Setelah Kuasai Pasar EV, Raksasa Mobil Listrik BYD Incar Formula 1?

Rumor mengenai kemungkinan masuknya BYD ke ajang Formula 1...

Ramai Kabar SPPG Dihentikan Sementara, BGN Buka Suara

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang...

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Kenaikan Iuran JKN, Simak Rinciannya

Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif iuran Program...

Kepadatan Penduduk Jakarta Jadi Tantangan Besar Pengendalian Dengue

Jakarta - Tingginya kepadatan penduduk di DKI Jakarta masih...

Tak Perlu Pusing, Pengajuan Job Fair Kini Bisa Dipantau melalui SIAPkerja

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat digitalisasi layanan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini