27.8 C
Jakarta
Sabtu, Juli 19, 2025
BerandaKATA EKBISINDUSTRIPerusahaan Tak Boleh Tahan Ijazah Pekerja, Ini Aturannya

Perusahaan Tak Boleh Tahan Ijazah Pekerja, Ini Aturannya

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang belakangan ini semakin sering terjadi. Ia menyebut tindakan ini sangat merugikan para pekerja, terutama mereka yang tidak memiliki posisi tawar yang kuat.

Menurutnya, penahanan ijazah biasanya dijadikan alat untuk “mengikat” pekerja agar bertahan di perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Namun, kebijakan seperti ini dinilai membatasi kebebasan pekerja untuk mengembangkan diri maupun mencari peluang kerja yang lebih baik.

“Pekerja tidak selalu mudah mendapatkan kembali ijazah yang ditahan. Ini bisa menghambat mereka dalam mencari pekerjaan baru, mengakses pelatihan, atau menikmati hak dari dokumen penting yang sudah mereka miliki,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Sebagai langkah konkret, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mempertegas larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh pemberi kerja. SE ini bertujuan memperkuat perlindungan hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Beberapa poin penting dari surat edaran tersebut antara lain:

  • Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Adapun yang dimaksud dokumen pribadi yaitu dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan berpotong.
  • Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
  • Bagi calon pekerja atau pekerja atau buruh perlu untuk mencermati dan memahami visi perjanjian kerja, terutama apabila terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Namun, SE ini juga mengatur pengecualian dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi boleh dilakukan jika:

  1. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis
  2. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja, apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang

Yassierli menegaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan ke bupati dan wali kota. Mereka diharapkan melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian masalah jika terjadi penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan.

“Tujuan kami jelas, yaitu melindungi pekerja dari praktik yang merugikan dan memastikan setiap orang memiliki akses yang adil terhadap kesempatan kerja,” tegas Yassierli.

Baca Juga

FIFGROUP Kembangkan Kampung Berseri Astra Binaan Kedua di Sumatera Barat

PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra...

Jaringan TPPO Kripto Terbongkar, Korban Justru Dieksploitasi di Myanmar

Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan...

Tarif Ojol Naik: Konsumen Akan Terdampak, Pendapatan Driver Bisa Turun

Jakarta - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif...

Wuling New BinguoEV Resmi Mengaspal, Tampil Segar dengan Fast Charging 35 Menit

Jakarta - Wuling Motors secara resmi meluncurkan New BinguoEV...

Cek Kesehatan Gratis Temukan 52,11 persen Masalah Serius Siswa Sekolah Rakyat

Jakarta - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mulai dijalankan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini