Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral. Melalui operasi penertiban, ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan berhasil dikuasai kembali oleh negara.
“Sejalan dengan arahan Menteri ESDM, kami terus memperkuat pengawasan sekaligus menindak praktik pertambangan ilegal demi terwujudnya pertambangan yang baik,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/9).
Dari hasil penertiban, tercatat 321,07 hektare lahan kembali dalam kendali negara. Lahan tersebut terdiri dari 148,25 hektare milik PT WBN di Maluku Utara dan 172,82 hektare milik PT TMS di Sulawesi Tenggara.
“Mereka memang memiliki izin tambang, namun tidak mengantongi izin pinjam pakai hutan. Celah hukum ini yang membuat mereka terjerat,” tegas Jeffri.
Ia menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), yakni konsep pertambangan yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, serta kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan tetap berkolaborasi secara aktif bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar dalam setiap langkah pengawasan maupun penindakan,” jelasnya.