25.1 C
Jakarta
Kamis, Desember 4, 2025
BerandaKATA EKBISAGRIBISNISDiperketat AS Ekspor Udang Indonesia Tetap Aman, Ini Penjelasan KKP

Diperketat AS Ekspor Udang Indonesia Tetap Aman, Ini Penjelasan KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tetap berjalan normal meskipun pemerintah AS memberlakukan kebijakan pengetatan impor melalui Import Alert (IA) 99-51 dan IA 99-52.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa Import Alert 99-51 hanya berlaku untuk PT BMS Cikande, Serang, dan masuk dalam kategori Red List, yang berarti penolakan terhadap produk dari perusahaan tersebut.

Sementara itu, IA 99-52 tidak bersifat larangan, melainkan menambahkan persyaratan sertifikasi bebas cemaran radioaktif Cesium-137 bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berlokasi di Jawa dan Lampung.

“Import Alert 99-52 tidak berlaku untuk UPI di luar Jawa dan Lampung. Bahkan PT BMS di Medan tetap dapat mengekspor udang ke Amerika. Jadi, ekspor udang dari wilayah lain tetap berjalan seperti biasa,” ujar Ishartini dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/10).

Menurut data KKP, sebanyak 41 UPI terdampak langsung oleh aturan baru tersebut—terdiri dari 35 unit di Jawa dan 6 di Lampung. Namun seluruhnya tetap dapat melakukan ekspor dengan syarat melampirkan sertifikat bebas cemaran Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai certifying entity yang diakui oleh US FDA.

“Kami sudah mengusulkan kepada FDA agar menggunakan format Sertifikat Mutu yang biasa dipakai pelaku usaha, ditambah attestation hasil uji Cesium-137 supaya lebih efisien. Sistem aplikasi SIAP MUTU juga akan diintegrasikan dengan sistem daring FDA, ITACS, dan INSW untuk mempercepat proses customs clearance,” paparnya.

Lebih lanjut, Ishartini mengungkapkan bahwa KKP tengah menyiapkan mekanisme sertifikasi bebas cemaran Cesium-137 dengan melibatkan BAPETEN dan BRIN dalam pengujian serta pemantauan radioaktif. KKP juga tengah menyusun prosedur sampling, verifikasi laboratorium, dan pemasangan perangkat radioactive portal monitoring (RPM) sesuai pedoman regulasi FDA.

Kepastian bahwa ekspor udang Indonesia tetap berlanjut di tengah kebijakan pengetatan AS menjadi kabar positif bagi pelaku usaha perikanan nasional. Di usia ke-26, KKP menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan sektor udang nasional demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang telah diakui dunia internasional sejak 1994. Sistem ini terbukti konsisten dan kredibel, sehingga produk perikanan Indonesia dapat diterima di lebih dari 140 negara.

Baca Juga

Pabrikan Mitsubishi Buka Rahasia Cuci Mobil yang Bikin Awet dan Kinclong

Tahukah Anda bahwa mencuci mobil tidak bisa dilakukan sembarangan?...

Jelang Nataru 2026, PGN Pastikan Pasokan Gas Surabaya Aman 24 Jam

Surabaya - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan...

Ternyata Penduduk Resmi Jakarta Bukan 42 Juta, Dukcapil Ungkap Angka Sebenarnya

Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI...

Jalur Medan–Aceh Tamiang Mulai Pulih, BNPB Kerahkan Alat Berat dan Helikopter Airdrop

Upaya membuka kembali jalur yang menghubungkan Kota Medan, Sumatera...

Beda Metode Perhitungan, Jakarta Ternyata Bukan Kota Terpadat di Dunia

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini