29.2 C
Jakarta
Senin, Mei 18, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSKonten Pornografi Jadi Sorotan, Platform X Bayar Denda Hampir Rp80 Juta

Konten Pornografi Jadi Sorotan, Platform X Bayar Denda Hampir Rp80 Juta

Jakarta – Platform media sosial X telah melunasi denda administratif senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025. Pelunasan dilakukan setelah pihak kementerian mengeluarkan surat teguran ketiga dan menjalin komunikasi lanjutan dengan pengelola platform.

“Denda administratif telah dibayarkan oleh pihak X pada 12 Desember 2025, setelah sebelumnya kami menyampaikan teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan,” ujar Alexander dikutip dalam laman infopublik Jakarta, Sabtu (13/12).

Ia menjelaskan, melalui komunikasi intensif yang dilakukan, Platform X memberikan respons resmi melalui surat elektronik dengan menunjuk perwakilan yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemkomdigi mengapresiasi langkah Platform X yang menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Pemenuhan kewajiban ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif,” kata Alexander.

Seluruh dana denda administratif tersebut telah disetorkan melalui mekanisme resmi dan masuk ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Alexander menegaskan, penegakan aturan terhadap seluruh platform digital, baik lokal maupun global, akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

“Pengawasan dan penegakan regulasi ini merupakan langkah berkelanjutan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif konten berbahaya di dunia digital,” tegasnya.

Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh platform digital agar meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang cepat dan responsif dengan pemerintah guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

Baca Juga

Rahasia Hitungan Token Listrik Terungkap, Pelanggan PLN Wajib Tahu

Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat memahami pola...

Sensasi Baru, Mobil Hyundai Tampilkan Atmosfer Piala Dunia 2026

Hyundai Motor Company meluncurkan tema tampilan eksklusif di dalam...

18 Bank Asal Indonesia Bersinar di Forbes 2026, Siapa Nomor Satu?

Majalah bisnis Forbes kembali merilis daftar World’s Best Banks...

Waspada Hantavirus, Penularan Bisa Lewat Tikus dan Kotorannya

Jakarta - Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sejak 2024...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini