29.3 C
Jakarta
Rabu, Oktober 14, 2026
BerandaKATA EKBISUMKMUMK Wajib Tahu, BPJPH Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis

UMK Wajib Tahu, BPJPH Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis

Jakarta – Kabar baik datang di awal 2026 bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota mencapai 1,35 juta sertifikat.

Program ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah untuk membantu pelaku UMK memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan mandiri atau self declare, lengkap dengan pendampingan selama proses sertifikasi.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pembukaan kuota SEHATI 2026 menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memudahkan UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal produknya.

“Mulai hari ini, pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis. Kami menyiapkan kuota 1,35 juta sertifikat halal bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi self declare,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1).

UMK Wajib Tahu, BPJPH Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis

Ia menambahkan, program ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMK, baik di pasar domestik maupun internasional. Haikal juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keberlanjutan program SEHATI sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan sektor UMK yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Menurut Haikal, program SEHATI memberikan berbagai manfaat bagi pelaku UMK. Selain bebas biaya dari awal pengajuan hingga terbitnya sertifikat, pelaku usaha juga akan mendapatkan pendampingan dari lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sertifikat halal juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta mendorong peningkatan omzet.

“Dengan memiliki sertifikat halal, UMK akan semakin siap bersaing dan menjadi bagian penting dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tegas Haikal.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program SEHATI 2026, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Komite Fatwa Produk Halal agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Pelaku UMK yang berminat mengikuti program ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman ptsp.halal.go.id, dengan mengikuti persyaratan dan panduan yang telah ditetapkan BPJPH.

Baca Juga

Palangka Raya Dikepung Asap Karhutla, Kulitas Udara Memburuk

katafoto, Palangka Raya - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Naik MRT Jakarta Makin Praktis, Ini Daftar Kartu Uang Elektronik yang Bisa Digunakan

katafoto, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai menerapkan...

Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4 Juta, Ini Rincian yang Harus Dibayar Jemaah

katafoto, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama...

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia Bebas Bea Masuk, Ini Dasar Hukumnya?

katafoto, Jakarta - Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi yang...

Jakarta Dilanda 1.467 Kasus Kebakaran, Faktor Listrik Mendominasi

katafoto, Jakarta - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini