Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan akan segera mengambil langkah penataan terhadap jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan permukiman padat.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas polemik yang muncul di masyarakat terkait kebisingan dari aktivitas permainan padel di sejumlah lokasi.
“Jadi, tempat-tempat yang padat penduduk akan kami tertibkan jam penggunaannya,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/2).
Ia mengungkapkan telah menerima berbagai laporan dari warga, antara lain di kawasan Haji Nawi, Cilandak, hingga Rawamangun. Keluhan terutama berkaitan dengan aktivitas bermain yang berlangsung hingga larut malam dan dinilai mengganggu waktu istirahat.
“Dan itu saya yakin kalau masyarakat di sekitar Padel itu keberatan, pasti sangat terganggu. Bahkan ada yang bayinya satu setengah tahun, enggak bisa tidur karena malam-malam orang masih berteriak-teriak main padel, menurut saya juga enggak fair,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pramono akan menggelar rapat khusus di Balai Kota untuk membahas aspek perizinan dan koordinasi teknis terkait operasional lapangan padel. Rapat tersebut bertujuan mencari solusi yang seimbang antara tingginya minat masyarakat terhadap olahraga tersebut dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Ia juga mengingatkan para pengelola agar mengedepankan sikap toleransi terhadap warga sekitar. Menurutnya, kegiatan olahraga tidak boleh mengorbankan ketenangan masyarakat.
“Tentunya mengharapkan aktivitas olahraga yang sekarang sedang jadi favorit banyak orang di Jakarta ini, tentunya juga harus toleransi kepada masyarakat yang ada di sekitar,” ucapnya.
Pramono menilai, apabila fasilitas padel berada di kawasan komersial, dampaknya terhadap lingkungan sekitar relatif lebih kecil. Namun jika beroperasi di wilayah padat penduduk dan menimbulkan gangguan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban.
“Tetapi kalau di tempat padat penduduk dan mengganggu penduduk, pasti mereka mainnya juga enggak nyaman. Dan untuk itu kewajiban Pemerintah DKI Jakarta untuk menertibkan itu,” tandas Pramono.

